Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkes
Inilah Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015
Thursday 26 Mar 2015 09:41:00
 

Ilustrasi. Suasana saat upacara di Kementerian Kesehatan RI.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan.

Menurut Perpres ini, Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Susunan organisasi Kementerian Kesehatan sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015 adalah: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal.

Selanjutnya g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, terjadi perubahan nama-nama Direktorat Jenderal dan Staf Ahli. Pada struktur periode sebelumnya Direktorat Jenderal di Kementerian Kesehatan adalah: a. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kesehatan; b. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Bina Gizi Kesehatan Ibu dan Anak; dan d. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Sedangkan jumlah Staf Ahli pada periode sebelumnya ada 5 (lima), yaitu: a. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; b. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat; c. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan; d. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan e. Staf Ahli Bidang Mediko Legal.

“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31 Perpres No. 35 Tahun 2015 itu.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan, juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisadi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri (Kesehatan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa semua ketentuan mengenai Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2