Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Setneg
Inilah Organisasi Baru Kementerian Sekretariat Negara Sesuai Perpres No. 24/2015
Monday 02 Mar 2015 02:00:44
 

Ilustrasi. Gedung Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahu 2014-2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada, Senin (23/2) lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bertugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Adapun organisasi Kemensetneg terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat Presiden; c. Sekretariat Wakil Presiden; d. Sekretariat Militer Presiden; e. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan (sebelumya Deputi Bidang Perundang-undangan); f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur (sebelumnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia); dan h. Staf Ahli.

Sebagai catatan pada periode sebelumnya di dalam organisasi Kemensetneg ada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan (kali ini tidak ada, sementara sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015, dalam organisasi Sekretariat Kabinet ada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet).

Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

“Sekretariat Kementerian mempunyai tugas adalah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administasi di lingkungan Kemensetneg, serta pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk pejabat negara tertentu, dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan, dan koordinasi kerjasama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Adapun Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden, dan dalam melaksanakan tugasnya dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

“Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media kepada Presiden,” bunyi Pasal 10 Perpres No. 24/2015 itu.

Menurut Perpres ini, Sekretariat Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.

Sementara Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden. “Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden,” bunyi Pasal 22 Ayat (3) Peraturan Presiden Noor 24 Tahun 2015 itu.

Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembagunan; c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan; dan d. Deputi Bidang Adiministrasi.

Sedangkan Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.

“Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” bunyi Pasal 42 Ayat (3) Perpres tersebut.

Sekretariar Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, dan Bagian terdiri atas paling bayak 3 (tuga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Untuk jabatan Deputi rata-rata terdiri dari 4 (empat) Asisten Deputi atau Biro, dimana masing-masing Asisten Deputi/Biro terdiri dari 4 (empat) Bagian/Bidang atau Kelompok Jabatan Fungsioal, dan masing-masing Bagian/Bidang rata-rata terdiri atas 2 (dua) Subbagian/Subbidang atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Staf Ahli, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. “Staf Ahli terdiri atas paling banyak 5 (lima) Staf Ahli,” bunyi Pasal 59 Ayat (4) Perpres tersebut.

Selain jabatan-jabatan tersebut, di lingkungan Kemensetneg juga terdapat Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur, dan juga dapat dibentuk Pusat yang dipimpin oleh Kepala.

“Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan/atau penyelenggaraan pengelolaan kawasan di lingkungan Kemensetneg,” bunyi Pasal 65 Perpres tersebut.

Eselonisasi

Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sedangkan Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Adapun Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan adalah jabatan structural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara Kepala Istana Kepresidenan Bogor dan Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta adalah jabatan struktural eselo II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas, dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. Dan, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

“Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Meteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 86 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 itu.

Sementara, pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhetikan oleh Meteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, atau pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Menteri.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Deputi dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi yang merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Selain itu, pejabat struktural eselon I.a yang dialih tugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 94 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2015 itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Setneg
 
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Sekretariat Negara Sesuai Perpres No. 24/2015
  Komisi II DPR Minta Setneg Segera Selesaikan Permasalahan Aset Negara
  KY Kirimkan Calon Sekjen ke Setneg
  KY Akan Serahkan Calon Sekjen ke Setneg Akhir Mei
  Inilah Kronologi Kebakaran Versi Setneg
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2