Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Inilah Penyebab Perceraian Lydia Kandou dan Jamal Mirdad
Thursday 04 Jul 2013 20:50:18
 

Lidya Kandau dan Jamal Mirdad.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usia pernikahan selama 27 tahun bukan waktu singkat bagi Lydia Kandou dan Jamal Mirdad. Namun cekcok yang terjadi belakangan ini membuat mereka bercerai.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim mengungkap penyebab perceraian rumah tangga pasangan artis senior itu.

Hakim menyebutkan, sejak delapan tahun terakhir pasangan ini sudah tak harmonis sampai pada akhirnya timbul cekcok. Masalah yang terjadi itulah yang kemudian membuat Lydia Kandou melayangkan gugatan cerai pada 8 Maret 2013.

"Apa yang dikatakan (Majelis Hakim) tadi adalah sesuai keterangan saksi. Hal tersebut dikarenakan banyak faktor yang menjadi pedoman," kata Eleonora, kuasa hukum Lydia Kandou di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Eleonora mengatakan, perceraian itu juga membuat anak-anak mereka menjadi korban, namun anak-anak cukup memahami kondisi kedua orangtuanya.

"Mereka sudah cukup dewasa ya memahami keadaan ini," jelasnya, seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Kamis (4/7).

Dalam kesempatan tersebut, Jamal diberikan waktu untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan majelis hakim di persidangan.

"Kalau ada yang tidak terima dengan putusan ini, ya nggak apa-apa silahkan banding," ujarnya.(irv/inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2