JAKARTA, Berita HUKUM - Usia pernikahan selama 27 tahun bukan waktu singkat bagi Lydia Kandou dan Jamal Mirdad. Namun cekcok yang terjadi belakangan ini membuat mereka bercerai.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim mengungkap penyebab perceraian rumah tangga pasangan artis senior itu.
Hakim menyebutkan, sejak delapan tahun terakhir pasangan ini sudah tak harmonis sampai pada akhirnya timbul cekcok. Masalah yang terjadi itulah yang kemudian membuat Lydia Kandou melayangkan gugatan cerai pada 8 Maret 2013.
"Apa yang dikatakan (Majelis Hakim) tadi adalah sesuai keterangan saksi. Hal tersebut dikarenakan banyak faktor yang menjadi pedoman," kata Eleonora, kuasa hukum Lydia Kandou di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Eleonora mengatakan, perceraian itu juga membuat anak-anak mereka menjadi korban, namun anak-anak cukup memahami kondisi kedua orangtuanya.
"Mereka sudah cukup dewasa ya memahami keadaan ini," jelasnya, seperti yang dikutip dari inilah.com, pada Kamis (4/7).
Dalam kesempatan tersebut, Jamal diberikan waktu untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan majelis hakim di persidangan.
"Kalau ada yang tidak terima dengan putusan ini, ya nggak apa-apa silahkan banding," ujarnya.(irv/inc/bhc/rby) |