Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Inilah Persyaratan Untuk Menjadi Penasihat KPK
Friday 01 Mar 2013 15:45:33
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap pelamar posisi penasihat KPK harus memenuhi beberapa persyaratan. Anggota Panitia Seleksi Ahmad Syafii Maarif punya kriteria khusus yang juga harus dipenuhi pelamar. Apa itu? Menurut dia, harus berani mati.

Bekas ketua umum Muhammadiyah itu beralasan, tugas penasihat KPK tidak mudah. Dalam sepak terjangnya nanti, harus memiliki kemampuan dan independensi.

"Harus punya nyali berani mati. Persoalan yang akan ditangani penasihat KPK itu pasti nyerempet-nyerempet bahaya," papar Maarif, Kamis (28/2).

Jika tak punya nyali besar, lanjut Maarif, dapat mengganggu kredibilitas dalam sepak terjang KPK. Pasalnya, fungsi penasihat adalah untuk memberikan masukan terkait arah lembaga anti rasuah itu.

"Pengetahuan ekonomi dan manajemen harus baik, berwibawa dan selaras kepada pimpinan KPK," terang Maarif. Selain itu, lanjut Maarif, prinsip terpenting yang harus dimiliki penasihat KPK adalah mengabdi kepada bangsa terutama dalam pemberantasan korupsi. "Mudah-mudahan mengabdi," harapnya.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar penasihat KPK sebagaimana terlansir di situs resmi KPK. Pertama, posisi ini terbuka untuk pelamar umum atau calon yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan di bidang anti korupsi atau organisasi profesi. Tentunya menyertakan surat ketersediaan dan calon perihal pengajuan dirinya.

Kedua, calon penasihat KPK tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat atau pegawai KPK. Ketiga, proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan Pansel dibantu konsultan independen.

Keempat, mengirimkan makalah dengan tema "Penguatan Lembaga KPK" minimal 5 halaman dan maksimal 10 halaman. Terakhir, nama calon akan diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan situs KPK untuk mendapatkan tanggapan dan masyarakat.

Diceritakan Maarif, tim panitia seleksi penasihat KPK itu akan menyaring seluruh pelamar dan dikerucutkan menjadi delapan pelamar. Dan delapan orang itu, akan dipilih empat orang penasihat KPK dengan masa bakti empat tahun. "Diajukan delapan, dan terpilih empat," bebernya.

Seleksi penasihat KPK dibagi menjadi lima tahap. Pertama, seleksi administrasi mengisi formulir dan membuat makalah akademis karya sendiri dengan memenuhi ketentuan penulisan ilmiah.

Kedua, assessment kompetisi dan integritas. Berikutnya wawancara dengan panitia seleksi dan tes kesehatan. Keempat, wawancara dengan pimpinan KPK. Terakhir, pengumuman hasil seleksi dan rekruitmen penasihat tahun 2013.(mr/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2