Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Inilah Putusan MK Atas PSU Kabupaten Kapuas
Wednesday 03 Apr 2013 20:46:49
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor : 73/Kpts/KPU-Kab.020. 435812/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2012, tanggal, 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 63/BA/XI/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2012, tanggal, 19 November 2012.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013 dengan rincian Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dengan jumlah perolehan Suara Sah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 162.920 (seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh) suara dan Rincian Suara Sah untuk Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sebagai berikut:

Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT - Ir. H. Muhajirin, MP dengan perolehan suara sah sebanyak 77.166 (tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam) suara; Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) H. Surya Dharma, S.Pi - H. Taufiqurahman dengan perolehan suara sah sebanyak 8.994 (delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) suara; Pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) Ir. Muhammad Mawardi, MM, M.Si - Ir. Herson Barthel Aden, M.Si dengan perolehan suara sah sebanyak 76.760 (tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh) suara.

Berdasar Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum nomor: 16/BA/IV/2013 tanggal, 1 April 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Pasangan Calon terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 17/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2013 tanggal, 1 April 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013. Menetapkan pasangan No Urut 1 (Satu) Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT - Ir. H. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012 yang tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 18/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2013 tanggal, 1 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2