JAKARTA, Berita HUKUM - Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor : 73/Kpts/KPU-Kab.020. 435812/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2012, tanggal, 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 63/BA/XI/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2012, tanggal, 19 November 2012.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013 dengan rincian Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dengan jumlah perolehan Suara Sah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 162.920 (seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh) suara dan Rincian Suara Sah untuk Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sebagai berikut:
Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT - Ir. H. Muhajirin, MP dengan perolehan suara sah sebanyak 77.166 (tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam) suara; Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) H. Surya Dharma, S.Pi - H. Taufiqurahman dengan perolehan suara sah sebanyak 8.994 (delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) suara; Pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) Ir. Muhammad Mawardi, MM, M.Si - Ir. Herson Barthel Aden, M.Si dengan perolehan suara sah sebanyak 76.760 (tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh) suara.
Berdasar Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum nomor: 16/BA/IV/2013 tanggal, 1 April 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Pasangan Calon terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 17/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2013 tanggal, 1 April 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013. Menetapkan pasangan No Urut 1 (Satu) Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT - Ir. H. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012 yang tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 18/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2013 tanggal, 1 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013.(kpu/bhc/opn)
|