Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Human Rights Committe
Inilah Rekomendasi Lengkap Masyarakat Sipil Indonesia kepada Komite HAM PBB di Jenewa
Saturday 06 Jul 2013 11:15:30
 

Acara Pers Human Rights Committee di kantor (HRC) Gedung Jiwas Raya 41 Gondangdia Jakarta Pusat, Jum'at (5/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Masyarakat sipil Indonesia, Human Rights Committee/ HRC (Ali Akbar Tanjung) serta NGO HRWG Eksekutif Manager Rafendi Djamin, secara lengkap memberikan laporan informasi kepada Komite HAM PBB di Jenewa Swiss, dengan harapan dapat membantu serta memperkuat komitmen perlindungan HAM dimasa yang akan datang, dengan penekanan beberapa issue, antara lain.

Yaitu perlindungan terhadap kelompok-kelompok minoritas keagamaan, perempuan dan (LGBTI) Gay dan Lesbian. Serta situasi HAM di Papua, adanya praktek penyiksaan yang dibiarkan, Eksekusi hukuman mati yang berlanjut, legalisasi (Perda) yang tidak ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Rafendi Djamin, merekomendasikan 6 laporan berdasarkan hal-hal tersebut, dalam sidang HAM ini kami mendesak sekaligus merekomendasikan Pemerintah Indonesia, Jum'at (5/7) di Jakarta Pusat.

Pertama, mendesak Pemerintah Indonesia khusus delegasi yang akan hadir dalam sidang Komite HAM ini untuk terbuka menyampaikan kondisi Hak Asasi Manusia di Indonesia, sekaligus menyampaikan hambatan-hambatan dalam pelaksanaanya.

Kedua, menyelesaikan persoalan rumah-rumah ibadah, termaksud GKI Yasmin dan Gereja HKBP Philadelpia sesegera mungkin. Serta menjamin Jema'ah Syiah di Madura dan Jema'ah Ahmadiyah di Transiti Mataram untuk dipulangkan secara aman dan sukarela ketempat kelahiran mereka.

Ketiga, membatalkan seluruh Peraturan-peraturan Daerah yang bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah instrumen HAM.

Keempat, menjamin kebebasan ekspresi yang di lakukan secara damai di Indonesia, khususnya di Papua.

Kelima, segera mengkriminalisasi pelaku penyiksaan sesuai dengan Konvensi Anti penyiksaan dengan mempercepat revisi KUHP, atau membuat UU khusus yang bisa mengkriminalkan pelaku penyiksaan sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan.

Keenam, mendesak Pemerintah Indonesia segera melakukan Moratorium hukuman mati.

Rafendi Djamin, mengatakan dirinya merupakan salah seorang dari delegasi Indonesia yang, berangkat hari ini, menuju Jenewa Swiss untuk meminta Lembaga Internasional tersebut, turun ke Indonesia dan melakukan langkah-langkah kongkrit terkait dengan laporan dari Koalisi penggiat HAM di Indonesia.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Human Rights Committe
 
  Inilah Rekomendasi Lengkap Masyarakat Sipil Indonesia kepada Komite HAM PBB di Jenewa
  Irma Warga Ahmadiyah, Batal Berikan Kesaksian Pelanggaran HAM ke Sidang Konvenan PBB di Jenewa
  Human Rights Committe, Bawa Issue Ham Papua ke Kovenan PBB di Jenewa
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2