Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gunung Sinabung
Inilah Tujuh Kebijakan Presiden dalam Penanganan Korban Sinabung
Saturday 25 Jan 2014 12:43:49
 

Ilustrasi. Presiden SBY rehat sejenak bersama para menteri di tenda penginapan, saat meninjau pengungsi di Paroki Sinabung.(Foto: Istimewa)
 
SUMUT, Berita HUKUM - Dalam penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membuat tujuh kebijakan. Ketujuh kebijakan tersebut dikeluarkan pada Jumat (24/1) pagi, setelah Presiden turun langsung ke posko pengungsi di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Presiden juga meminta masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran pemda setempat.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, menyampaikan hal ini dalam rilis yang diterima laman ini pada Jumat (24/1) pukul 22.00 WIB.

Adapun tujuh kebijakan Presiden SBY terrsebut adalah pertama, pemerintah telah dan sedang membantu pengadaan kebutuhan pokok, seperti makanan, kesehatan, dan logistik lainnya. "Presiden meminta agar kebutuhan pokok di tempat penampungan sementara terus dijaga dan ditingkatkan hingga Maret 2014," ujar Julian.

Kedua, Presiden SBY mengistruksikan kepada Wamendikbud Musliar Kasim agar Kemendikbud memperhatikan anak-anak pengungsi yang terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Bantuan tersebut melalui sistem dan skema yang ada, seperti Bantuan Siswa Miskin dan pemberian beasiswa bagi para korban Gunung Sinabung, di berbagai tingkatan pendidikan yaitu SD, SMP, SMA, dan mahasiswa.

Ketiga, keluarga yang kehilangan pekerjaannya, maka Pemerintah menjalankan program Cash For Work untuk membantu menstimulasi mereka agar dapat bekerja atau berkreasi di tempat penampungan sementara. "Cash for Work dilakukan melalui berbagai skema bantuan langsung tunai," Julian menjelaskan.

Keempat, erupsi Gunung Sinabung jelas telah menyebabkan kerusakan lahan pertanian, peternakan dan perkebunan. Oleh karena itu, pemerintah memperhatikan mereka yang terdampak dengan mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk mengatasi kerusakan-kerusakan ini demi membantu mereka.

Kelima, bagi mereka yang memiliki pinjaman di bank, khususnya BRI dan Bank Sumut, dan tidak mampu mengembalikan pinjaman termasuk bunga pinjamannya. Dalam hal ini akan dilakukan penjadwalan utang dan pemberian keringanan pembebasan bunga utang khusus bagi mereka yang sangat terdampak. "Serta dimungkinkan untuk meminjam kembali utang meskipun mereka masih berutang," Julian menambahkan.

Keenam, seribu kepala keluarga yang tinggal dalam radius 3 km dari Gunung Sinabung, akan direlokasi ke tempat yang lebih aman, namun mereka masih bisa melakukan pekerjaannya. "Tanah penampungan sementara yang diharapkan adalah 25 hektar, sementara saat ini telah didapatkan 15 hektar, seraya mengusahakan lebih luas dalam radius 5 sampai dengan 7 kilometer," Jubir Presiden menjelaskan.

Dan yang ketujuh yaitu dikarenakan upaya penanganan dan penanggulangan korban erupsi Gunung Sinabung melibatkan berbagai pihak instansi pemerintah dengan tanggung jawab yang besar, maka dinilai tidak mungkin diatasi oleh Bupati Karo sendirian. Presiden pun telah menunjuk Kepala BNPB untuk memimpin koordinasi ini.

"Dalam pelaksanaannya, Kepala BNPB dibantu oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) Bukit Barisan, bersama-sama dengan Bupati Karo dan jajaran pemerintah Provinsi Sumut, serta TNI bersama Polri, sebagaimana amanat undang-undang," ujar Julian.(yun/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gunung Sinabung
 
  Masalah Sinabung, Mensos: Target Desember Semuanya Selesai, Per KK Akan Mendapatkan 0,5 Ha
  480 Prajurit TNI Bantu Relokasi Pengungsi Sinabung
  Dharma Pertiwi Bantu Korban Pengungsi Gunung Sinabung
  Panglima TNI Kirim 100 Pendongeng Nasional ke Sinabung
  Tabligh Akbar untuk Korban Erupsi Gunung Sinabung
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2