Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KIP
Inilah Urutan Sumbangan Dana Kampanye Terbesar Parpol di Aceh Utara
Monday 30 Dec 2013 15:45:20
 

Parpol peserta pemilu 2014.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 15 partai politik peserta pemilu 2014 di kabupaten Aceh Utara selesai menyerahkan pelaporan sumbangan dana kampanye parpol periode I ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Jl Tgk Nyak Adam Kamil Lhokseumawe, Aceh.

Dari ke 15 parpol yang dana kampanye terbesar, di miliki oleh Partai Aceh (PA) sebesar Rp 1.3 M, disusul oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 943 juta dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rp818 juta. Sementara dana kampanye terendah dimiliki oleh Partai Keadilan dan Persatuan Iindonesia (PKPI) sebanyak Rp 4.5 juta, hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh Utara.

"Sebagian besar parpol menyerahkan berkas masih acak-acakan dan tidak tersusun rapi, sehingga harus disusun kembali oleh rekan-rekan di helpdesk pelaporan dana kampanye," demikian disampaikan Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, kepada wartawan, Senin (30/12).

Jufri mengatakan, sesuai dengan surat KPU No 860 tanggal 24 des 2013, dalam hal peserta pemilu belum melampirkan daftar laporan sumbangan kampanye periode I, KIP kabupaten wajib memberi toleransi kepada peserta pemilu untuk menyerahkan formulir daftar laporan dimaksud, paling lama 2 hari setelah batas akhir penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Selanjutnya, KIP mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I parpol 3 hari setelah KIP kabupaten menerima laporan dimaksud, selanjutnya dana kampanye parpol peserta pemilu di kabupaten Aceh Utara disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pusat selambat-lambatnya tanggal 3 Januari 2014 dalam bentuk hardcopi dan soft copi dalam format PDF.

Diharapkan laporan yang sudah diserahkan kepada KIP Aceh Utara, tidak ada yang bermasalah terkait yang bisa menurunkan kredebilitas dari parpol itu sendiri, karena apapun hasil pelaporan KIP Aceh Utara akan dipublikasikan untuk dapat diakses oleh publik sebagai bentuk edukasi serta terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu 2014.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > KIP
 
  30 Calon Anggota KIP Aceh Utara Lulus Tes Tertulis
  Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
  KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
  KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
  KIP Aceh Utara Sediakan 21 Panggung Orasi Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2