Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Turki
Injil 1.500 Tahun Klaim Nabi Isa tak Disalibkan
Monday 25 Aug 2014 04:10:39
 

Kitab Injil berusia lebih dari 1.500 tahun.(Foto: Istimewa)
 
TURKI, Berita HUKUM - Perdebatan panjang tentang nasib Nabi Isa AS--Yesus Sang Juru Selamat dalam pandangan Kristiani, tak pernah lekang ditelan bergulirnya zaman. Perdebatan itu bahkan tampaknya akan kembali menguat seiring klaim ditemukannya kitab Injil berusia lebih dari 1.500 tahun.

Menurut situs higherperspective.com
Sebagaimana versi Islam, Injil tua itu menyatakan, Yesus langsung diangkat ke surga, sementara Yudas dengan iradah Allah disamarkan sehingga menyerupai Yesus dan disalibkan dalam prosesi sebagaimana yang diyakini selama ini.

Sayangnya, situs itu sendiri kurang menjelaskan dengan detil kapan pemerintah Turki menemukan Injil tua tersebut. Situs itu hanya menulis bahwa pemerintah Turki merilis sebuah laporan bahwa penemuan Injil tua itu seiring operasi antipenyelundupan yang digelar di semenanjung Mediterania. Operasi itu, menurut higherperspective, menangkap kelompok penyelundup dan menyita aneka rupa barang selundupan, termasuk barang-barang antik hasil perburuan harta secara ilegal dan bahan peledak. “Penemuan paling besar ya Injil tersebut, yang ditaksir bernilai 28 juta dolar AS,” tulis situs itu.

Situs itu menulis, para ahli berkeras bahwa Injil tersebut asli. Injil itu ditulis dengan tinta emas dalam bahasa Aramaic—bahasa yang digunakan Yesus.

Injil versi Barnabas adalah Injil yang ditolak otoritas Kristen dalam persidangan akbar bernama Konsili Nicea, yang digelar di Nicea (sekarang termasuk wilayah Turki) oleh Kaisar Konstantin yang Agung pada 325 M. Seterusnya Vatikan hanya mengakui 4 Injil kanonik, yakni Injil versi Matius, Lukas, Markus dan Yohannes.

Injil-injil non kanonik tak hanya Injil Barnabas. Selain versi Barnabas, ada 80-an Injil lain yang tidak diakui Vatikan, yang kesemuanya disebut Injil Apocrypa.

Namun tak semua Injil kanonik diakui Vatikan. Kabarnya, hanya setengah bagian Injil versi Markus yang diakui Vatikan. Beberapa sumber Kristiani menyebutkan, Clement (150-215), uskup Alexandria yang berpengaruh, menulis surat (kontroversial) ke Theodora bahwa Gereja memiliki versi lain Injil Markus. Versi itu dijaga ketat dan hanya boleh dibaca oleh orang tertentu. Markus disebutkan menulis versi lain kitabnya yang lebih spiritual, yang hanya ditujukan bagi mereka yang ‘being perfected’.(dsy/dbs/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Turki
 
  Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
  Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
  Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
  Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
  Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2