Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus DPID
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
Tuesday 16 Jul 2013 19:42:13
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP..(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana penerima suap alokasi dana Penyesuaian, Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati.

Johan Budi manambahkan bahwa putusan hukuman enam tahun penjara bagi Wa Ode sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 25 Juni 2013. Dalam putusan itu, MA menolak kasasi Wa Ode maupun Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, Mantan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ini akan menjalani sisa masa hukuman penjara di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Jadi hari ini sudah inkrach 6 tahun dan hari ini dieksekusi," ujar Johan pada press conference di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dia dinyatakan menerima Rp 6,25 miliar dari Fahd El-Fouz untuk memuluskan tiga kabupaten Nangroe Aceh Darussalam sebagai daerah penerima DPID. Ke tiga kabupaten itu adalah Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2