Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Intervensi Kasus Rusunawa, Basrief: Kita Libas Nanti, Pusing Amat!
Friday 13 Dec 2013 15:17:16
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan melibas siapa saja yang melakukan intervensi dalam penegakan hukum. Seperti dalam kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Efendi Siregar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012 bersamanya, Adely Lis alias Juli selaku pemilik lahan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita libas nanti, pusing amat, nanti saya perintahkan kembali Kajati itu," cetus Basrief usai sholat Jumat di Masjid Al-Adli komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), ketika menjawab pertanyaan para Wartawan, Jumat (13/12) di Jakarta.

Perlu diketahui Kejati Sumatera Utara yang telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Efendi Siregar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012 bersamanya, Adely Lis alias Juli selaku pemilik lahan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam kasus ini Januar Efendi Siregar, yang telah menjadi tersangka kasus mark up pengadaan lahan Rusunawa Sibolga tersebut, menyebut Walikota Syarfi Hutauruk ikut terlibat. Januar bahkan mempertanyakan kinerja Kejati Sumut yang hingga saat ini tidak berani menetapkan Syarfi sebagai tersangka.

"Walikota (Syarfi Hutauruk ) secara lisan memerintahkan segera dibayarkan pembayaran tanah itu," kata Januar saat dihubungi Wartawan, Selasa (3/12). Perlu diketahui bahwa dalam proses penyidikan kasus ini, Walikota Syarfi Hutauruk telah diperiksa sebagai saksi. Turut juga diperiksa Muhammad Sugeng selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Pemko Sibolga, Ir. Basar Sibarani selaku Asisten I Pemkot Sibolga yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah, Ir.Tumbur Harahap selaku Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan yang juga anggota tim penilai harga tanah, juga pernah diperiksa.

Sebelumnya Kejati Sumut dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Naiknya perkara ini pada tanggal 14 Mei 2013, dalam perkara Tipikor, mark up belanja modal pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga TA 2012 sebesar Rp5,312 miliar.

KRONOLOGI HARGA DAN PEMBAYARAN

Adapun terjadinya dugaan korupsi ini, bermula dengan ditemukannya mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksananya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012.

Ketika pembayaran, Januar menjabat Plt Kadis PKAD Sibolga. Januar Efendi Siregar, menjelaskan bahwa perintah pembayaran setelah rapat yang dipimpin Syarfi. Saat itu Hadir juga Kapolres Sibolga (saat itu dijabat AKBP Joas F Panjaitan, red), ada Juli (Adely Lis, juga tersangka selaku pemilik lahan,red), dan beberapa pimpinan SKPD.

Ada dua kali pembayarannya. Pertama pada Juli 2012 sebesar Rp1,5 miliar. Kedua pada September 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Di mana saat itu Ketua Panitia Pengadaan Lahan yang juga menjabat Sekdakot Sibolga, Mochammad Sugeng sedang menjalankan ibadah Umroh di Arab Saudi. Januar mengakui sempat menghubungi Mochammad Sugeng untuk meminta pendapat dan arahan.

“Pak Sugeng saat itu sedang di Arab Saudi. Saya hubungi beliau, tapi beliau menyatakan agar jangan dibayarkan karena lahan itu masih bermasalah. Tapi lebih tinggi siapa (jabatan Walikota atau Sekdakot,red), makanya saya turuti untuk membayarkan,” ujarnya.

Januar sendiri mengaku tidak tahu menahu soal pembelian lahan Rusunawa sebab dirinya baru menjabat saat itu. Januar sendiri mengibaratkan keterlibatannya masuk setengah jalan, dimana dirinya diajak masuk ke dalam sebuah permasalahan yang belum diketahuinya.

"Saya yakin sudah bertindak benar karena saya ditemani 'bodyguard' itu tadi. Saya baca dan dijelaskan semua peraturan untuk pembelian lahan itu. Karena pada waktu itu saya merasa tidak ada yang salah, ya saya bayarkan," terang Januar.

Pembayarannya bukan berbentuk uang tunai. Melainkan dengan cara pemindah bukuan rekening melalui Bank Sumut ke rekening pemilik tanah. "Saya mana ada pegang duit. Caranya begini (sambil memperagakan memencet keyboard komputer), lihat rekeningmu di sana. Pemindah bukuan namanya," ungkap Januar.

Sebelumnya, Ketua Panitia Mochammad Sugeng mengakui dirinya memang sedang Umroh di Arab Saudi saat pencairan dana pembelian lahan Rusunawa tersebut. "Iya saya memang sedang Umroh. Pas pembayaran Rusunawa itulah saya lagi di Madinah waktu itu. Itu yang pembayaran pertama. Kalau yang kedua saya lupa apakah saya sudah di sini (di Sibolga,red). Tapi keluar masuknya ada di paspor saya," ujar Sugeng.

Meski sebagai Ketua Panitia, namun Sugeng mengaku tidak banyak terlibat aktif dalam proses penentuan harga dan pencairan dana pembelian lahan tersebut. "Tapi yang jelas saya tidak terlibat aktif karena saat itu karena Umroh. Saya ketua panitia tapi tidak bertugas penuh. Hanya rapat dua kali, lalu saya hentikan rapat itu karena lahan itu bersengketa antara Juli dengan Lenci (pihak yang mengklaim pemilik tanah,red)," pungkas Sugeng.

JAKSA AGUNG PERINTAHKAN KAJATI SEGERA MEMPROSES

Adapun terkait desas desus pengaruh intervensi Adelin Lis (Pengusaha) terhadap para penegak hukum, Jaksa Agung mengatakan belum mendapat informasi tersebut.

"Saya sampai saat ini belum dapat informasi terkait itu (Intervensi Adelin Lis), nanti kita libas. Pasti saya minta Kajati Sumut untuk melihat kasus itu," tegas Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2