Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BKPM
Investor Tinggal Duduk Manis, BKPM Siapkan Pendamping Investor
Monday 26 Oct 2015 15:21:41
 

Ilustarsi. Gedung Suhartoyo BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No.44 Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Investor yang mengurus aplikasi dalam layanan izin investasi 3 jam akan benar-benar diberikan kemudahan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu pengurusan investor yang rencana investasinya diatas Rp 100 miliar dan atau menyerap tenaga kerja sebanyak seribu 1.000 orang.

Franky Sibarani selaku Kepala BKPM menyampaikan bahwa, izin investasi 3 jam ini merupakan salah satu capaian baru dalam pelayanan investasi yang dilakukan oleh BKPM. Sesuai arahan Presiden pada 26 Januari 2015, dimana 22 Kementerian telah terintegrasi di PTSP pusat. Kini, Senin (26/10) untuk layanan investasi 3 jam bertujuan memberikan kemudahan bagi investor, tulisnya, dalam rilis pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (26/10).

Franky Sibarani yang saat ini sedang mendampingi Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Amerika Serikat menyampaikan bahwa, "Dalam layanan izin investasi 3 jam BKPM akan menyiapkan pendamping investor. " Nantinya akan ada pendamping investor yang disiapkan untuk membantu investor dalam mengurus dan membantu mendapatkan izin investasi, akta pendirian, NPWP serta surat booking tanah tersebut, jelasnya.

Dalam peluncuran layanan investasi 3 jam ini turut hadir Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Budi Mulyanto.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menyampaikan, "BKPM telah menyiapkan dua (2) pendamping investor nantinya yang akan membantu dalam pengurusan layanan investasi 3 jam. Jadi kami siapkan dua Priority Investment Officer, namun dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan, " ungkapnya.

Lestari turut mengemukakan, dimana alur perizinan izin investasi 3 jam adalah investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Jadi, Investor dapat memanfaatkan layanan investasi 3 jam ini dengan hanya tinggal duduk manis dan ngopi-ngopi di ruang tunggu yang telah disediakan. Nanti, pendamping investor yang membantu pengurusannya, sebutnya.

Pendamping investor tersebut nantinya akan diterima oleh petugas yang berwenang dari BKPM (izin investasi), kemudian Notaris (Akta Pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursydan Baldan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan simplifikasi izin sektor pertanahan dan mendukung layanan izin investasi 3 jam. Dalam kurun waktu 3 jam tersebut, BPN akan mendukung dengan memberikan surat booking tanah kepada investor yang ada. Kemudian setelah itu, ada periode waktu 14 hari untuk melakukan penyelesaian, jelasnya.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) Budi Mulyanto menambahkan bahwa untuk penerbitan izin sektor pertanahan akan terus disimplifikasi. Salah satu syarat utama yang biasanya cukup menyita waktu adalah ketersediaan informasi mengenai alas hak. Alas hak artinya sumber-sumber informasi mengenai sejarah bagaimana asal muasal mendapatkan tanah tersebut, ungkapnya.

Layanan izin investasi 3 jam ini juga didukung oleh BNI untuk layanan perbankannya. BNI telah memiliki kerjasama dengan Ditjen Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pendirian Perseroan Terbatas (PT). Untuk mendukung layanan investasi 3 jam tersebut BNI mendirikan ATM dan fasilitas BNI layanan Gerak di BKPM.

Juga Jajaki TDP dan NIK

BKPM juga terus mengidentifikasi jenis perizinan lainnya yang dapat disinergikan dengan layanan izin investasi 3 jam, sehingga kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat. Sebagai contoh, sinergi izin 3 jam dengan perizinan di bidang importasi sehingga investor yang sudah dapat langsung konstruksi melalui layanan izin investasi izin konstruksi, juga dapat mengimpor barang modal. Dengan demikian, para investor akan semakin cepat merealisasikan proyek-proyek investasinya.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa dua produk yang sedang dalam penjajakan adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Ini akan terus kami jajaki sehingga diharapkan nantinya layanan investasi yang akan disinergikan lebih meluas, pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > BKPM
 
  Investor Tinggal Duduk Manis, BKPM Siapkan Pendamping Investor
  Izin Investasi 3 Jam, BKPM Siap, Investor Juga Harus Siap
  BKPM: ‘Geliat 100 Proyek Investasi’
  Serah Terima Pendelegasian Wewenang Perizinan Sektor ESDM ke PTSP Pusat di BKPM
  BKPM Lakukan Pembatalan 6.351 Ijin Prinsip PMA
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2