Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Iran Hukum Mati Mata-mata AS
Monday 09 Jan 2012 23:39:27
 

Amir Mirzai Hekmati, warga negara AS keturunan Iran (Foto: Reuters Photo)
 
TEHERAN (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga Amerika Serikat (AS) keturunan Iran dalam kasus mata-mata untuk Badan Intelijen Pusat AS (CIA).

Kantor berita semi resmi Iran, Fars, Senin (9/1), melaporkan Amir Mirzai Hekmati telah dijatuhi hukuman mati, karena bekerja sama dengan bangsa musuh dengan menjadi anggota CIA, dan berusaha melibatkan Iran dalam terorisme.

Iran menuduh Hekmati mendapatkan pelatihan di beberapa pangkalan Amerika Serikat di Afghanistan dan Irak sebelum dikirim ke Iran. Dalam sidang Hekmati mengakui bahwa dirinya memang memiliki hubungan dengan CIA, tapi tidak pernah berniat merugikan Iran.

"Saya ditipu oleh CIA. Meskipun saya ditunjuk untuk menyusup ke dalam sistem intelijen Iran dan bertindak sebagai sumber baru bagi CIA, saya tidak pernah berniat merongrong Iran," kata Hekmati seperti dikutip Fars.

Dalam sidang bulan lalu pria berusia 28 tahun itu, mengakui semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Jaksa penuntut menyebutkan bahwa Hekmati mengakui perbuatannya dalam tayangan televisi Iran beberapa hari sebelumnya.

Dia dilaporkan telah mengaku berusaha menyusupi badan intelijen Iran untuk CIA. Namun, keluarga Hekmati yang bermukim di AS menyatakan bahwa Hekmati berada di Iran untuk mengunjungi nenek-neneknya. Mereka mengatakan dakwaan terhadap Hekmati sengaja dibuat-buat.

Hekmati adalah mantan marinir AS yang juga memegang kewarganegaraan Iran. Ayahnya, Ali Hekmati membenaran putranya masuk militer pada 2001 dan bertugas sebagai penterjemah bahasa Arab.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2