Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
Thursday 28 Mar 2013 12:19:51
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz saat di lobi gedung KPK untuk diminta keterangan kasus DPID, Kamis (28/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan, Kamis (28/3) dipanggil KPK. Irgan akan diperiksa dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman (HAS). Selain Irgan, KPK juga memeriksa politisi PAN.

Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:59 WIB. Tanpa memberikan sepatah komentar pada media, ia langsung menuju lobi gedung KPK. Namun, menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Irgan diperiksa untuk kasus DPID.

Priharsa, Kamis pagi mengatakan, mantan Sekjen PPP itu akan diminta keterangan untuk tersangka kasus DPID, Haris Surahman. "Saksi untuk HAS (Haris Andi Surahman)," kata Priharsa melalu BlackBerry Massenger-nya (BBM).

Irgan yang mengenakan kemeja biru itu, sebelum masuk ke ruang penyidik, masih menunggu sekitar setengah jam di lobi KPK. Irgan masuk dalam kasus ini setelah dalam persidangan Fadh El Fouz atau Fadh A. Rafiq, Irgan disebut pernah ditawari Haris Surahman untuk mengurus alokasi DPID di tiga Kabupaten Nagroe Aceh Darussalam (NAD). Mengenai tudingan ini, Irgan membantah.

Selain Irgan, KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN Hendra R Singkarru dalam kasus yang sama. Anggota Komisi IV yang menaungi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Pangan itu juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka HAS.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Haris sebagai tersangka. Haris dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq. Wa Ode telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2