Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
Thursday 28 Mar 2013 12:19:51
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz saat di lobi gedung KPK untuk diminta keterangan kasus DPID, Kamis (28/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan, Kamis (28/3) dipanggil KPK. Irgan akan diperiksa dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman (HAS). Selain Irgan, KPK juga memeriksa politisi PAN.

Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:59 WIB. Tanpa memberikan sepatah komentar pada media, ia langsung menuju lobi gedung KPK. Namun, menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Irgan diperiksa untuk kasus DPID.

Priharsa, Kamis pagi mengatakan, mantan Sekjen PPP itu akan diminta keterangan untuk tersangka kasus DPID, Haris Surahman. "Saksi untuk HAS (Haris Andi Surahman)," kata Priharsa melalu BlackBerry Massenger-nya (BBM).

Irgan yang mengenakan kemeja biru itu, sebelum masuk ke ruang penyidik, masih menunggu sekitar setengah jam di lobi KPK. Irgan masuk dalam kasus ini setelah dalam persidangan Fadh El Fouz atau Fadh A. Rafiq, Irgan disebut pernah ditawari Haris Surahman untuk mengurus alokasi DPID di tiga Kabupaten Nagroe Aceh Darussalam (NAD). Mengenai tudingan ini, Irgan membantah.

Selain Irgan, KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN Hendra R Singkarru dalam kasus yang sama. Anggota Komisi IV yang menaungi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Pangan itu juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka HAS.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Haris sebagai tersangka. Haris dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq. Wa Ode telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2