Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPD RI
Irman Gusman Minta Rizal Ramli Jadi Penasehat DPD
Tuesday 11 Nov 2014 12:34:36
 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Irman Gusman (kanan) dan Rizal Ramli (kiri).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Irman Gusman meminta ekonom senior Rizal Ramli bersedia menjadi penasehat DPD. Dia menilai Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu memiliki pemahaman dan kemampuan yang lengkap di bidang ekonomi.

”Saya kira tidak ada yang bisa membantah, bahwa saat ini pak Rizal bisa disebut sebagai begawan ekonominya Indonesia. Maaf, kalau saya presiden, saya tidak akan berpikir panjang untuk menjadikan beliau sebagai Menko Perekonomian. DPD akan merasa sangat beruntung bila pak Rizal mau menjadi penasehat,” kata Irman saat menerima Rizal Ramli di kantornya, Senin (10/11).

Menurut dia, rekam jejak Rizal Ramli menunjukkan yang bersangkutan sangat memahami persoalan ekonomi, baik makro maupun mikro. Yang lebih penting lagi, garis ekonomi selalun bersandar pada konstitusi yang diusung selalu berpihak pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

”DPD sangat membutuhkan orang seperti pak Rizal Ramli. Terus terang, saya baru mendengar gagasan terobosan terkait persoalan BBM seperti tadi. Sebelumnya saya berpikir, harga BBM harus naik agar APBN tidak jebol. Dengan gagasan pak Rizal tadi, saya jadi tahu ternyata banyak hal yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan APBN tanpa harus menaikkan harga BBM,” ujar Sekjen DPD Sudarsonso Hardjosoekarto yang ikut mendampingi Irman.

Menanggapi permintaan tersebut, Rizal Ramli hanya tersenyum. Namun dia menjelaskan, bahwa saat ini memiliki cukup banyak kesibukan yang menyita waktu dan energi. Salah satunya adalah, menjadi tim panel ahli Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bersama sejumlah tokoh ekonom dunia, termasuk tiga peraih nobel. Tim ini tiap enam bulan bertemu di New York untuk membuat forecast pertumbuhan ekonomi dunia dua tahun ke depan.

Melihat gelagat ’kurang menguntungkan’ tersebut, Irman buru-buru kembali menyampaikan permintaan agar Rizal Ramli bersedia menjadi penasehat DPD. Dia bahkan memerintahkan kepada Sekjen DPD untuk membuat surat permohonan secara resmi.

”Saya kenal pak Rizal bukan baru 1-2 tahun. Sudah belasan, bahkan puluhan tahun. Waktu pak Rizal di Boston, saya kuliah di Washington. Saya kenal betul kapasitas dan integritas pak Rizal. Jadi, mohon pak Rizal tidak menolak menjadi penasehat DPD,” tukasnya mencoba meyakinkan Rizal Ramli.

Rizal Ramli datang untuk minta dukungan DPD agar mendesak pemerintah tidak menaikkan harga BBM. Untuk itu dia menyodorkan solusi alternatif yang bisa memecahkan masalah subsidi BBM. Solusi itu antara lain adalah dengan melakukan subsidi silang BBM.

Caranya, lanjut pendiri think tank ECONIT itu, dengan membuat dua jenis BBM, yaitu BBM Rakyat dengan oktan 80-83 dan BBM Super beroktan 92-94. Sebagai pembanding, di Amerika, oktan general gasolin 86. Bahkan di negara bagian Colorado hanya 83. BBM Rakyat tetap dijual pada harga Rp6.500/liter. Sedangkan BBM Super Rp12.000-Rp14.000/liter.

Data BPH Migas tahun 2013, kelompok menengah bawah mengonsumsi sekitar 55%. Dengan kuota BBM tahun 2015 yang 50 juta kilo liter (kl), maka jatah mereka mencapai 27,5 juta kl. Sedangkan sisanya yang 45% atau sekitar 22,5 juta dikonsumsi kalangan menengah atas. Dengan subsidi silang ini, pemerintah bukan saja tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk subsidi BBM, tapi bahkan bisa untung sampai Rp150 triliun.

Rizal Ramli juga menyarankan agar pemerintah memecahkan masalah dari akarnya. Soal harga BBM adalah sisi hilir. Banyak masalah di sisi hulu yang harus diselesaikan sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah memberantas mafia migas, menekan cost recovery, membangun kilang-kilang baru dan merivitalisasi kilang-kilang lama, menciptakan iklim yang kondusif di bisnis migas, meningkatkan efisiensi di sektor energi, dan mengganti bahan bakar PLN yang boros.

Selain itu, lanjut Menteri Keuangan era Gus Dur ini, banyak cara untuk memperlebar ruang fiskal di APBN tanpa harus menaikkan BBM. Antara lain dengan menghemat anggaran belanja modal, merestrukturisasi pembayaran bunga obligasi rekap perbankan, dan pemangkasan biaya perjalanan dinas. Dengan cara ini anggaran yang dihemat bisa mencapai Rp500 triliun.

”Pemerintah harus kreatif. Selesaikan pekerjaan rumah dulu, baru berpikir menaikkan harga BBM. Kalau tetap memaksa menaikkan harga BBM Rp3.000/liter, Pemerintah sudah melanggar konstitusi. Jokowi bisa di-empeach,” tukas Rizal Ramli.(edy/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPD RI
 
  Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Tetap Himbau Masyarakat Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan
  Dukungan DPD RI untuk Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
  Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ;Foto Cantik; dalam Pemilu Indonesia
  DPD RI Evaluasi Dana Otsus Aceh dan Papua
  Senator Tanamkan Makna Kebangsaan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2