Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Partai Nasional Aceh
Irwandi Yusuf: Ada Banyak Hal Untuk Membangun Aceh Lebih Maju
Monday 25 Mar 2013 22:10:22
 

Ketua MPP PNA Provinsi Aceh, drh. Irwandi Yusuf (kanan nomor dua), saat berfose bersama Ketua PNA Aceh Utara, Misbahul Munir/Rahul (kiri setelah Irwandi).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu merupakan hak pemerintahan Aceh yang saat ini ditampuk kepemimpinan Zikir (Zaini-Muzakir) dan sudah bisa diimplementasikan. Namun dalam pengibarannya harus mengikuti prosedur.

"Benar, tidak sembarang tempat mengibarkan bendera tersebut, karena harus menunggu keputusan dari Mendagri, jelas mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012," kata drh. Irwandi Yusuf, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (25/3).

Bendera dan Lambang tersebut yang telah disahkan oleh DPRA memang bukti sebagai simbol kedaulatan Aceh, dan menurutnya semua elemen GAM sejak dahulu ingin memperjuangkan bendera dan lambang ini bisa terwujud dan berkibar di seantero Aceh. "Termasuk kita sebagai penggagasnya, dan jika pun pada Pilkada yang lalu saya menang, pasti saya juga akan memperjuangkan hal yang sama," ujar Irwandi.

Namun ada banyak hal dan yang sangat mendesak melalui program yang harus dikedepankan untuk masyarakat Aceh, yaitu menyangkut kebutuhan pembangunan insfratruktur, perekonomian masyarakat, dan sektor lainnya.

Mantan Gubernur Aceh menambahkan, bahwa dirinya bersama para kombatan GAM menanggapi terkait disahkannya Qanun Bendera dan Lambang tidak melihat ada kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Ini justru sebagai bentuk kemegahan dan identitas Aceh yang memiliki marwah dimata dunia sebagai daerah yang kental dengan adat istidatnya yang baik, ujarnya.

Karenanya, dengan lahirnya Partai Nasional Aceh (PNA) tersebut kedepan bisa memberikan hal-hal yang positif untuk rakyat Aceh kedepan yang lebih baik, tutup Irwandi.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2