Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Isak Tangis Iringi Pemakaman Utha Likumahua
Wednesday 14 Sep 2011 22:00:12
 

Peristirahatan terakhir Utha Likumahua (Foto: Istimewa)
 
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Utha Likumahua akhirnya dengan tenang kembali pangkuan Sang Pencipta. Pelepasan terakhirnya berlangsung penuh haru dan diiringi isak tangis ke liang lahat di TPU Cipaku, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9).

Serangkaian prosesi pun digelar. Doa dan nyanyian rohani pun mulai mengalun syahdu mengiringi jenazah Utha ke tempat peristirahatannya yang terakhir.

Setelah itu, musikus Benny Likumahua, yang juga saudara Utha, menaburkan karangan bunga tepat di atas pusara adik kandungnya sebagai tanda perpisahan dan penghormatan.

Sejumlah kerabat tak lupa mengantarkan kepergian Utha Likumahuwa. Mereka membentangkan sebuah spanduk berukuran 2 x 3 meter yang bertuliskan "Selamat Jalan Sang Maestro".

Utha Likumahuwa meninggal pada Selasa (13/9) kemarin, dalam perawatan di RS Fatmawati, Jakarta. Ia sempat menjalani operasi pascaserangan stroke di Pekanbaru, Juni lalu. Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka, Komplek Perumahan Villa Mutiara, Jalan Zamrud II Blok B No 10 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.(tnc/bas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2