Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden
Istana Tegaskan Palmer Bukan Pengacara Kepresidenan, Otto Hasibuan Somasi Palmer Langgar Kode Etik
Monday 27 Jan 2014 18:59:43
 

Juru Bicara (Jubir) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Julian Aldrin Pasha saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha menegaskan bahwa alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk pengacara Palmer Situmorang guna melayangkan somasi terhadap tuduhan Rizal Ramli hanya semata sebagai pengacara keluarga SBY.

Lebih lanjut Julian menjelaskan, bahwa penunjukan Palmer bukanlah atas nama Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara melainkan kuasa hukum keluarga SBY.

"Bahwa Palmer Situmorang telah ditunjuk, telah dan sedang ditunjuk sebagai konsultan hukum Pak SBY jadi bukan SBY sebagian presiden tetapi presiden lebih kepada pribadi jadi Pak Palmer sebagai kuasa hukum dari keluarga SBY," ujar Julian di Kantor Presiden Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Julian, sebagai seorang kepala negara jika berurusan dengan hukum, maka dapat meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menjadi Pengacara Negara. Namun dengan persoalan somasi ini, SBY dengan sadar diri menunjuk pengacara atas nama keluarganya bukan atas jabatannya sebagai presiden.

Sebelumnya pada siang hari tadi, pengacara Rizal Ramli mempertanyakan tiga hal. dan akhirnya semuasudah terjawab.

1)Palmer Situmorang di berikan kuasa oleh SBY, sebagai dirinya pribadi.
2)Atau SBY sebagai Presiden dan Pemimpin Indonesia,
3) Serta atau hanya sebatas kuasa hukum dari keluarga SBY.

Dijelaskan Otto Hasibuan, secara tegas saya mengatakan, kami meminta bukti surat kuasa tersebut atas nama Presiden RI, seperti yang ditulis dan dikirim Palmer dalam surat somasi kepada kami. Sebelumnya kemarin Palmer juga sempat tunjukkan di salah satu tv swasta, namun Palmer menolak memberi copyannya kepada kami.

Menurut Otto,"kalau itu hanya pandai-pandaian Palmer Situmorang dan mengatakan bahwa kuasa yang diberikan kepadanya atas nama resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara, Palmer Situmorang telah melanggar kode etik," ujar Otto Hasibuan.

Sebelumnya, pakar ekonomi Rizal Ramli menuding dalam suatu acara di Metro TV, pada 26 November 2013 lalu bahwa Boediono menerima gratifikasi sebagai wakil presiden.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Presiden
 
  Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
  Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
  HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
  HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
  HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2