Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Persekusi
Istilah Persekusi Diharapkan Tidak Digunakan
2017-06-06 20:14:13
 

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dari F-PAN.(Foto: runi/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap agar istilah persekusi tidak digunakan. Menurutnya, secara kaidah-kaidah kontekstual, persekusi itu merupakan sesuatu yang mengerikan. Bahkan hampir mirip dengan genosida.

"Persekusi itu hampir mirip dengan genosida atau bahkan penghapusan satu kelompok tertentu. Padahal kan tidak seperti itu. Ini konteksnya menurut saya lebih seperti kepada intimidasi. Saya lebih senang menggunakan bahasa intimidasi," kata Taufik, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Politisi F-PAN itu menjelaskan, jika terjadi intimidasi, pasti terdapat pihak yang melakukan aksi dan reaksi. Menilik dua kasus persekusi yang mencuat akhir-akhir ini, Taufik menilai, tidak hanya pihak yang melakukan reaksi saja yang diproses. Tapi, aksi provokatifnya juga dihentikan.

"Jangan sampai kemudian karena memproses pihak yang melakukan reaksi, tapi proses awalnya aksi itu tidak disentuh. Proses ini adanya sindiran, provokasi, nada menyingung orang atau keompok lain. Dua-duanya harus diusut," tegas Taufik.

Di sisi lain, Taufik mengingatkan, landasan untuk keduanya pun harus disamakan. Jangan sampai di satu sisi menggunakan persekusi, tapi di sisi lain menggunakan ujaran kebencian.

"Kita berharap dan kita optimis Kepolisian berlaku adil, tidak memihak salah satu pihak, baik yang melakukan reaksi, maupun aksi. Keduanya harus diusut. Karena ini membahayakan semuanya," pesan politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Kasus persekusi mencuat setelah beredarnya video dugaan persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap seorang remaja berinisial PMA, beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di sebuah pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam video itu, PMA dikerumuni belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. PMA dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas beserta pimpinannya melalui unggahan di media sosial. Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik.

Polda Metro Jaya bertindak cepat dengan menangkap dan menetapkan beberapa tersangka. Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Aksi persekusi juga menimpa salah seorang dokter di RSUD Solok, Sumatera Barat bernama Fiera Lovita. Fiera diintimidasi dan diancam oleh ormas tertentu karena status di salah satu media sosial. Menurut ormas itu, Fiera dianggap melecehkan tokoh ormas itu. Meski Fiera sudah meminta maaf, teror, ancaman sekaligus intimidasi masih diterima Fiera hingga saat ini.(sf,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2