Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Istri Luthfi Hasan dan Seorang Pelajar Diperiksa KPK
Friday 12 Apr 2013 13:34:36
 

Sutiana Astika, Istri kedua Luthfi hasan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, Jumat (12/4). Pemilik nama Sutiana masuk dalam daftar pemanggilan KPK, ia merupakan istri Luthfi yang akan diperiksa untuk kasus TPPT suaminya. Selain Sutiana, KPK juga memeriksa sorang pelajar yang akan diminta keterangan kasus Luthfi.

KPK terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satunya adalah untuk tersangka mantan Presiden PKS, Luthfi.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Sutiana akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya. "Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Priharsa.

Sebagai istri, Sutiana dinilai mengatahui secara jelas mengenai aset-aset Luthfi. Apalagi, KPK memberikan sinyal bahwa harta Luthfi sudah dapat diidentifikasi. Namun hingga kini, KPK belum menyita aset Luthfi yang teridentifikasi tersebut.

Selain memanggil Sutiana, KPK juga akan meminta keterangan ibu rumah tangga lainnya yakni, Lusi Tiarani Agustine. Perempuan itu diduga orang dekat Luthfi. Bahkan, KPK juga memeriksa seorang pelajar bernama Darin Mumtazah.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," masih kata Priharsa.

Selain itu, penyidik KPK juga kembali memanggil Menejer Cabang Bank Muammalat, Giarti Adiningrum, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Elly Halida untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana itu merupakan hasil pengembangan KPK menyangkut kasus tindak pidana korupsi pengurusan impor daging sapi di Kementan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2