JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, Jumat (12/4). Pemilik nama Sutiana masuk dalam daftar pemanggilan KPK, ia merupakan istri Luthfi yang akan diperiksa untuk kasus TPPT suaminya. Selain Sutiana, KPK juga memeriksa sorang pelajar yang akan diminta keterangan kasus Luthfi.
KPK terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satunya adalah untuk tersangka mantan Presiden PKS, Luthfi.
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Sutiana akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya. "Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Priharsa.
Sebagai istri, Sutiana dinilai mengatahui secara jelas mengenai aset-aset Luthfi. Apalagi, KPK memberikan sinyal bahwa harta Luthfi sudah dapat diidentifikasi. Namun hingga kini, KPK belum menyita aset Luthfi yang teridentifikasi tersebut.
Selain memanggil Sutiana, KPK juga akan meminta keterangan ibu rumah tangga lainnya yakni, Lusi Tiarani Agustine. Perempuan itu diduga orang dekat Luthfi. Bahkan, KPK juga memeriksa seorang pelajar bernama Darin Mumtazah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," masih kata Priharsa.
Selain itu, penyidik KPK juga kembali memanggil Menejer Cabang Bank Muammalat, Giarti Adiningrum, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Elly Halida untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana itu merupakan hasil pengembangan KPK menyangkut kasus tindak pidana korupsi pengurusan impor daging sapi di Kementan.(bhc/din) |