Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Perbankan
Iwapi Keluhkan Tingginya Bunga Perbankan
Sunday 12 May 2013 09:36:04
 

Ketua Umum Iwapi, Nita Yudi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) mengeluhkan sulitnya mencari modal dalam rangka pengembangan usaha. Hal ini dikarenakan suku bunga perbankan yang tinggi hingga di atas 16 persen.

“Apabila dibandingkan dengan China, suku bunga banknya hanya 5,5 persen, sehingga pengusaha wanita di negara tersebut agak mudah mengembangkan usahanya,” kata Ketua Umum Iwapi Nita Yudi, di Gedung Smesco, Jakarta, Sabtu (11/5).

Pemerintah harus menurunkan suku bunga saat ini agar peranan wanita dapat meningkat dalam memajukan perekonomian bangsa. Kementerian Perdagangan juga diminta mempermudah perizinan berwirausaha bagi anggota Iwapi, sehingga iklim kepastian berinvestasi akan timbul di negara ini.

Selain itu, Nita juga mengimbau agar wanita pengusaha jangan kurang percaya diri menghadapi klien dan pasar. Iwapi merupakan wadah yang tepat untuk memotivasi perempuan pengusaha.

"Iwapi harus memotivasi perempuan di seluruh Indonesia, agar bisa menjadi pengusaha mandiri secara ekonomi. Dengan demikian, kesejahteraan keluarga terjamin dan tidak akan ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," katanya.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Perbankan
 
  Hergun: Batalkan PP Nomor 23 Tahun 2020
  Inilah Daftar Bank Melayani Pembukaan Rekening Bank Secara Online
  DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
  Perbanas Apresiasi Pendirian LAPSPI untuk Keadilan
  UU Perbankan Terlalu Liberal
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2