JAKARTA- Terdakwa Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet divonis satu tahun penjara. Artis era 80-an ini, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena memeiliki dan mengunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Demikian vonis majelis hakim yang diketuai Martinus Bala di PN Jakarta Barat, Rabu (24/8).
Majelis hakim menilai Iyut bersalah sebagai pemakai narkoba jenis sabu, bukan sebagai pengedar barang haram tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, adik kandung mantan penyanyi cxilik Adi Bing Slamet itu, dituntut penjara selama tujuh tahun serta diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Atas hukuman ini, terdakwa Iyut merasa senang. Pasalnya, ia hanya akan menjalani sisa tahanan selama tujuh bulan di Rutan Pondok Bambu. "Kalau ditanya senang ya senang. Bahkan, kalau bisa dihukum jauh di bawah itu,” ujarnya usai persidangan.
Sikap serupa disampaikan kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo. Ia sangat senang dengan putusan ini. "Kami merasa senang dan bahagia atas vonis tersebut, karena sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Priyagus mengungkapkan, ringannya vonis ini, karena majelis menerapkan pasal berbeda bagi kliennya. Majelis menggunakan pasal 127 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun. "Tapi, sebenarnya kami memohon rehabilitasi, tapi belum dikabulkan majelis hakim. Namun, intinya kami cukup puas dengan putusan hakim," tambahnya.
Persidangan kasus terdakwa Iyut Bing Slamet ini, berjalan lebih dari tiga bulan lamanya. Kasus ini bermula, ketika Iyut ditangkap petugas kepolisian, karena menggunakan narkoba di Hotel Penthouse Mangga Besar, Jakarta Barat pada 8 Maret 2011 lalu. Saat penangkapan, Iyut dalam keadaan teler dan terdapat alat bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram dan alat hisap.(tnc/biz)
|