Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Iyut Bing Slamet Divonis Setahun Penjara
Wednesday 24 Aug 2011 23:53:41
 

Iyut Bing Slamet (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA- Terdakwa Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet divonis satu tahun penjara. Artis era 80-an ini, dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena memeiliki dan mengunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Demikian vonis majelis hakim yang diketuai Martinus Bala di PN Jakarta Barat, Rabu (24/8).

Majelis hakim menilai Iyut bersalah sebagai pemakai narkoba jenis sabu, bukan sebagai pengedar barang haram tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, adik kandung mantan penyanyi cxilik Adi Bing Slamet itu, dituntut penjara selama tujuh tahun serta diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Atas hukuman ini, terdakwa Iyut merasa senang. Pasalnya, ia hanya akan menjalani sisa tahanan selama tujuh bulan di Rutan Pondok Bambu. "Kalau ditanya senang ya senang. Bahkan, kalau bisa dihukum jauh di bawah itu,” ujarnya usai persidangan.

Sikap serupa disampaikan kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo. Ia sangat senang dengan putusan ini. "Kami merasa senang dan bahagia atas vonis tersebut, karena sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Priyagus mengungkapkan, ringannya vonis ini, karena majelis menerapkan pasal berbeda bagi kliennya. Majelis menggunakan pasal 127 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun. "Tapi, sebenarnya kami memohon rehabilitasi, tapi belum dikabulkan majelis hakim. Namun, intinya kami cukup puas dengan putusan hakim," tambahnya.

Persidangan kasus terdakwa Iyut Bing Slamet ini, berjalan lebih dari tiga bulan lamanya. Kasus ini bermula, ketika Iyut ditangkap petugas kepolisian, karena menggunakan narkoba di Hotel Penthouse Mangga Besar, Jakarta Barat pada 8 Maret 2011 lalu. Saat penangkapan, Iyut dalam keadaan teler dan terdapat alat bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram dan alat hisap.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2