Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Marzuki Alie
JANGKAR BUMN Demo Kejagung Minta Kasus Marzuki Alie di Alihkan ke KPK
Monday 15 Oct 2012 23:26:05
 

Puluhan Mahasiswa JANGKAR BUMN Aksi Demo membawa Banner mendatangi Kejaksaan Agung untuk Menggugat SP3 Kasus Semen Baturaja Yang Melibatkan Marzuki Alie saat sebagai Direktur Komersil th 2004 -2005.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Kejaksaan Agung Bulungan Jakarta Selatan, hari ini Senin (15/10) didatangi puluhan massa pendemo dari Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi BUMN, yang menuntut agar kasus korupsi yang melibatkan tersangka Marzuki Alie agar segera kembali ditinjau dan diproses oleh Kejaksaan Agung, setelah Kejagung menerbitkan SP3 pada 2 Desember tahun 2009, terkait kasus pelaksanan proyek optimalisasi PT. Semen Baturaja.

Menurut salah seorang koordinator mahasiawa, Eric dalam orasi dan statemennya mengatakan, "dikeluarkannya SP3 oleh Kejagung banyak terjadi kejanggalan, sebab kuat dugaan kami, SP3 itu dikeluarkan sarat dengan intervensi politik dan kekuasan pada saat itu, dimana tersangka merupakan petinggi Partai Demokrat, yang saat itu Marzukie Alie sedang menjabat sebagai Direktur Komersil PT. Semen Baturaja (persero), padahal hasil pemeriksaan BPK Nomor: 09/Auditama V/03/2006 tanggal 13 maret 2006, adanya ditemukan penyimpangan dan potensi kerugian negara sesuai kegiatan produksi, penjualan dan investasi tahun 2004/2005," ujarnya Eric.

"Para tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Palembang pada Agustus 2004 antara lain, Direktur Tekhnik, Darusman, Direktur Komersial, Marzuki Alie dan Kepala Departemant Niaga, Azman Natawijana. Atas dasar itu, kami dari (JANGKAR BUMN) menuntut Kejaksaan Agung agar segera menindak lanjut tuntutan kami," lanjutnya.

"Mencabut keputusan SP3 yang telah dikeluarkan Jampidsus, Marwan Effendi saat itu telah sesuai dengan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
buktikan bahwa Kejaksaan Agung bersih dan dengan cara membentuk Tim Investigasi internal untuk mengusut dugaan penyimpangan, menyerahkan kasus tersebut kepada KPK, agar KPK dan BPK segera mengambil alih kasus Semen Batu Raja tersebut," tambahnya.

Hingga menjelang sore, pendemo tidak berhasil menemui kejagung ataupun perwakilan dari Kejaksaan Agung, sehingga mahasiswa membubarkan diri secara perlahan dan mengancam akan mendatangi lagi Kejagung dengan Massa yang lebih banyak lagi, "kami akan datang lagi, jangan kalian pikir kami diam," ujar Beny Sirait sambil membubarkan diri.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Marzuki Alie
 
  Marzuki Alie: Pemerintah sedang Merampok Rakyat
  Marzuki Alie Yakin PDIP Konsisten BBM Tidak Naik
  Seapac Bangun Etika dan Integritas Perangi Korupsi
  Jadi Penasihat Prabowo-Hatta, Marzuki Alie: Semoga Jadi Keputusan Partai
  Marzuki Alie Siap Adu Gagasan dengan Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2