Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Stop Kekerasan Terhadap Wartawan
JARA: Anggota Dewan Jangan Risih Dikritik Wartawan
Saturday 05 Sep 2015 16:37:29
 

Ilustrasi. Stop Kekerasan Terhadap Wartawan.(Foto: Google.com)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) sangat menyayangkan ketika perilaku atau tingkah laku salah seorang Anggota DPR Aceh dari Partai lokal di Aceh berinisial AI, melakukan pelanggaran syariat Islam.

Masyarakat tahu bahwa orang yang duduk di kursi dewan merupakan orang yang terhormat yang diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk mewakili aspirasi masyarakat, akan tetapi mereka telah menyia-nyiakan amanah yang diberikan oleh rakyat.

"Yang sangat kita sayangkan ketika insan pers sebagai pengontrol sosial mengkritisi tingkah laku dewan tersebut, malah sebaliknya insan pers tersebut dijadikan sebagai tumbalnya demi menutupi kesalahannya, seharusnya mereka berterima kasih dan jangan risih atas kritikan tersebut," tegas Ketua LSM JARA, Iskandar, S.Pd, kepada wartawan, Sabtu (5/9) menyikapi ditahannya 2 (dua) wartawan media online lokal di Aceh, UE dan MI, karena menuliskan berita oknum Anggota DPR Aceh boking beberapa kamar hotel bersama wanita cantik, pada hari Jum'at (24/4) lalu.

Akibat pemberitaan tersebut, kedua wartawan itu ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Tipiter Polres Lhokseumawe, Rabu (2/9) kemarin.

Untuk itu, JARA meminta kepada petinggi partai tersebut untuk segera mengevaluasi tingkah laku dewan tersebut demi terselamatkan dan menjaga marwah partai.

Perihal yang serupa juga diutarakan oleh salah seorang Tokoh Pemuda Aceh Utara, Hamdani. Ia sangat menyayangkan atas perilaku anggota DPR Aceh tersebut.

Sebaliknya, jika mereka ingin syariat Islam berjalan dengan baik di Aceh, maka para pejabat publik yang jadi panutan rakyat juga harus menjaga Provinsi Aceh dalam menerapkan syariat Islam secara Kaffah, agar provinsi lain akan meniru langkah Aceh. Para pejabat jangan mengedepankan hawa nafsunya.

"Apa lagi saat ini DPR Aceh yang sedang memperkokoh penerapan syariat Islam," imbuh Hamdani.

Dirinya khawatir, penegakan hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh tidak berjalan, jika Anggota DPR Aceh yang saat ini jadi panutan masyarakat saja saat waktu shalat Jum'at masih mementingkan pekerjaan dunianya dibandingkan menjalankan kewajibannya selaku ummat Islam, dengan berleha-leha di hotel. Apa dia tidak ingat bahwa dia itu cermin bagi rakyatnya.

"Penerapan syariat Islam secara kaffah yang didamba-dambakan oleh semua kalangan di Aceh pada saat ini akan jauh 'Panggang dari Api' jadi kapan bisa terwujudnya?," kata dia.

Sedangkan dalam syariat Islam itu sendiri jika pelaku-pelakunya yang melanggar syariat, ada pasal pemberatan bagi pejabat publik dan oknum penegak hukum yang melanggar syariat Islam.(bh/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2