Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pencari Keadilan
JBMI Tuntut Keadilan Bagi Mary Jane dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia
Wednesday 29 Apr 2015 01:40:02
 

Aksi massa Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Menolak Hukuman Mati, Tuntut Keadilan Bagi Mary Jane dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia.(Foto: BH/ bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), menggelar aksi damai dan doa bersama didepan gedung Istana Negara, di Jakarta. Aksi ini juga ditujukan mendesak pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan keadilan bagi Mary Jane Fiesta Veloso (warga Filipina).

Dari kabar yang di dapat eksekusi Mary Jane ditunda dan tidak jadi divonis eksekusi hukuman matinya atas tuduhan penyelundupan Narkoba yang baru saja dilakukan Eksekusi Hukuman Mati untuk tahap kedua ini di LP Nusakambangan pada pukul 00.00 Wib pada Rabu (29/4) dini hari.

Aksi unjukrasa damai ini diikuti sekitar ratusan orang dari berbagai perwakilan, mulai dari organisasi buruh migran, koalisi tolak hukuman mati, sejumlah NGO, Individu dan berbagai elemen rakyat lainnya.

Marjenab selaku Pimpinan Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia/ ATKI yang berlaku sebagai Kordinator lapangan aksi (KORLAP) menerangkan aksi ini diselenggarakan dalam beberapa hari sebelumnya secara berturut-turut, dalam aksi ini pihaknya meminta agar pemerintah memberikan keadilan untuk menyelamatkan Mary Jane.

“Atau setidaknya, Pemerintah menunda Eksekusinya dan memberikan kesempatan kepada Mary Jane untuk bersaksi dalam proses hukum Kristina (Gembong Narkoba yang menjual sekaligus menjebak Mary Jane dengan berpura-pura sebagai Calo tenaga kerja) yang telah menyerahkan diri, sehingga Pemerintah mendapatkan informasi yang terang benderang dan dapat menjalankan hukum subjektif dan setegak-tegaknya,” jelas Jaenab, saat disela-sela melakukan aksi unjukrasa di depan istana negara, Jakarta (28/4).

Mary Jane, lanjutnya, adalah Korban perdagangan Manusia, korban penipuan sindikat Narkoba, dan yang paling fundamental lagi bahwa Mary Jane adalah korban Kemiskinan akut, yang menjerat keluarganya dan seperti sebagaian besar rakyat Filipina maupun Rakyat Indonesia lainnya.

Sementara, dalam waktu yang bersamaan itu pula, Sringatin selaku Koordniator JBMI dari Hongkong dan Macau yang juga terlibat dalam aksi ini menjelaskan bahwa, Mary Jane karena keluguannya dibalik tekad keras dan semangatnya yang kuat untuk mencari kerja hingga keluar negeri, demi mengapai perubahan untuk penghidupan yang layak bagi keluarganya. "Ia dijual dan ditipu oleh Sindikat Narkoba yang telah berpura-pura baik hendak mempekerjakan Mary Jane di Malaysia," terangnya.

Lanjutnya, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia dan korban penipuan sindikat yang tidak dapat Ia buktikan karena tidak adanya kesempatan, baik akibat keterbatasan berbahasanya maupun upaya Pemerintah untuk menulusuri kronologis penipuannya. Inilah cermin bahwa kenyataan hukum Indonesia jauh lebih tajam kebawah (Kepada Rakyat)

Pada penegasannya juga menerangkan, Perkara Mary Jane, akhirnya kini tergantung ditangan Jokowi. Jika Presiden Jokowi berkenan membuka hati dan sedia Menunda Eksekusi Mary Jane, sama dengan memberi kesempatan Mary Jane bersaksi dalam proses Hukum Kristina.

"Artinya, Mary Jane mendapat kesempatan Membongkar Sindikat dan Gembong besar Narkoba, sekaligus membantu usaha pemerintah memberantas Narkoba," jelasnya.

Menurutnya, Membebaskan Mary Jane, sama halnya dengan memberi sedikit perlindungan dan harapan selamat bagi 278 BMI yang terancam hukuman mati diluar Negeri. Namun, Jika Pemerintah tetap memaksakan Eksekusinya, maka Pemerintah telah melenyapkan harapan dan kesempatan selamat bagi 278 BMI yang terancam hukuman mati diluar Negeri. Selain itu, Pemerintah telah kehilangan satu kesempatan Emas untuk lebih cepat berantas Narkoba, tutupnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Pencari Keadilan
 
  2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
  Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
  Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
  Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
  Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2