Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
JHM: Cari Keuntungan Bukan Berarti Abaikan Kelestarian Lingkungan
Sunday 20 May 2012 01:09:49
 

Logo JHM (Foto: JHM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemaparan Menteri Lingkungan Hidup (MLH), Balthasar Kambuaya mengenai rendahnya kesadaran para pengusaha tambang dan hutan akan kelestarian lingkungan. Mendapat tanggapan serius dari Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Panisean Nasoetion.

Panisean menyatakan, pihaknya sungguh prihatin dengan hasil Proper tersebut, karena hanya 10 persen saja perusahaan yang peduli lingkungan. Dan sisanya masuk klasifikasi merah dan hitam.

Dimana klasifikasi merah yang berarti kurang kesadaran akan lingkungan, dan klasifikasi hitam yang sama sekali tak ada kesadaran bahkan melanggar aturan.

Menurut Panisean, meski orientasi perusahaan adalah untuk mencari keuntungan yang setinggi-tingginya. Bukan berarti masalah kelestarian lingkungan diabaikan. “Perusahaan seharusnya berpikir bahwa dengan rusaknya lingkungan akan dapat menjadi bumerang bagi kelanjutan perusahaan itu sendiri, baik berupa pencemaran tanah, air dan udara, bahkan bencana ekologis yang lebih dahyat,” ujarnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Sabtu (20/5).

Lebih lanjut, Panisean menjelaskan, hal ini diakibatkan karena mudahnya pemberian izin usaha dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah. “Mudahnya pemberian izin usaha, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan bisa jadi menjadi penyebab utama buruknya kinerja perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, diperlukan penegakkan hukum lingkungan yang tegas dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. " perlu penegakkan hukum lingkungan yang tegas dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan2 jorok tersebut. Bila perlu Pemerintah harus mencabut ijin perusahaan2 tersebut,” imbuh Panisean.

Seperti diberitakan sebelumnya, hampir seluruh perusahaan di Indonesia, yang bergerak di bidang hutan dan tambang tidak ramah lingkungan. Hal itu berdasarkan proper KLH pada tahun 2011, dimana 1200 perusahaan yang diperiksa KLH, ternyata hampir seluruhnya masuk kategori merah dan hitam.(bhc/biz)




 
   Berita Terkait > Kerusakan Lingkungan
 
  BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
  Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
  Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
  Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
  HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2