Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
JHM: Laut Adalah Periuk Nasi Masa Depan
Friday 08 Jun 2012 18:08:44
 

Laut Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lautan merupakan Periuk Nasi masa depan, manakala ekosistem daratan telah mengalami kehancuran.

Hal itulah yang diungkapkan Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Panisean Nasoetion dalam memperingati Hari Lautan Se-Dunia, jatuh pada hari Jumat ini, (8/6).

Menurut Sean, laut merupakan salah satu ekosistem aquatik yang kaya akan berbagai SDA, baik hayati seperti Ikan, udang, lalu bahan tambang, gas, mineral, dll. “Namun sayangnya, hingga saat ini kekayaan tersebut belum dikelola secara optimal, bahkan yang terjadi adalah kerusakan dan pencemaran,” ujarnya.

Sean menambahkan, hal ini tidak terlepas dari mindset kita yang keliru selama ini dalam memandang laut. Dimana kita menganggap bahwa laut, tidak lebih dari sekedar"Keranjang Sampah Raksasa.”

Hal ini, terlihat dari perilaku kita yang tidak ramah terhadap laut. Dimana dari pola pemukiman penduduk yang selalu membelakangi/memunggungi laut, yang sangat berbeda dengan pola pemukiman di negara maju yang selalu menghadap ke laut.

Padahal menurut pendapat, para pakar ekologi, jika ekosistem daratan telah mengalami kehancuran. “ Maka laut lah yang menjadi sumber makan di masa depan,” ungkap Sean. (bhc/red)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Lingkungan
 
  BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
  Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
  Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
  Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
  HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2