JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Presiden Jusuf Kalla membacakan empat poin kesepakatan islah antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono.
"Supaya lebih jelas apa yang ingin ditandatangani saya ingin bacakan," kata Wapres Kalla pada acara islah yang dilaksanakan di kediaman resmi Wakil Presiden di Jakarta, Sabtu sore (30/5).
Kesepakatan bersama tentang keikutsertaan Partai Golkar pada Pilkada serentak tersebut yaitu pertama setuju untuk mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga ada calon kepala daerah yang bisa diusulkan pada Pilkada serentak tahun 2015.
Kedua, setuju untuk membentuk tim penyaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan pilkada serentak tahun 2015 baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketiga, adapun calon yang akan diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama. Keempat, untuk pendaftaran calon kepada orang yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partau Golkar yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua ketua kubu dan Sekjen masing-masing yang disaksikan langsung Wapres Kalla.
Jusuf Kalla mengatakan, islah tersebut adalah islah khusus untuk menghadapi Pilkada serentak sehingga partai berlambang pohon beringin itu bisa mendaftarkan calon-calon kepala daerah.
Sementara, Elite Parta Golkar akan menggelar pertemuan susulan setelah sepekat melakukan islah terbatas. Pertemuan untuk membicarakan seleksi calon kepala daerah yang akau maju dalam pilkada serentak pada Desember 2015. Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan pertemuan dilakukan pada awal pekan ini.
"Paling lambat Senin atau Selasa harus ada pertemuan ditindaklanjuti," papar Idrus, di kediaman Jusuf Kalla, komplek Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu (30/5).
Pertemuan ini utamanya akan membahas mengenai teknis seleksi calon kepala daerah yang telah disepakati melalui tahapan survei, agar diketahui siapa saja calon kuat yang akan memenangkan pemilihan kepala daerah. Kemudian calon pimpinan kepala daerah juga harus melakukan komunikasi dengan partai politik lain guna melakukan koalasi.
Mengenai hak untuk menandatangani formulir pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idrus tidak terlalu mempersoalkan. Putusan akan diserahkan kepada KPU yang diharapkan akan sesuai dengan peraturan undang-undang pilkada dan putusan pengadilan.
Seperti diketahui, kedua kubu di Partai Golkar telah sepakat untuk berdamai. Tokoh senior Partai Golkar Jusuf Kalla menyatakan islah sementara menjadi tahap awal menuju islah permanen. Islah sementara adalah dinamisator bagi kerukunan antar kader Golkar.
Ada empat kesepakatan dalam islah terbatas ini, pertema kedua kubu setuju untuk mendahulukan kepentingan partai, setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama, menentukan calon dalam pilkada melalui mekanisme survei dan menyerahkan kepada KPU terkait hak untuk menandatangani formulir pendaftaran Pilkada.(desi/Antara/eko/syf/viva/bh/sya) |