Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulator SIM
JPU KPK Hadirkan Saksi KUA yang Menikahkan Irjen Djoko Susilo
Tuesday 18 Jun 2013 19:44:54
 

Saksi Husien Hidayat, seorang Penghulu di kantor KUA Cemani, Grogol Solo Jawa Tengah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemal Abdul Rony dalam persidanglan lanjutan kasus Simulator SIM, dengan Terdakwa Irjen Djoko Susilo menghadirkan Saksi Husien Hidayat, seorang Penghulu di kantor KUA Cemani, Grogol Solo Jawa Tengah, Selasa (18/6).

Kehadiran Husien Hidayat sempat mendapatkan penolakan dari Pengacara Irjen Djoko, Tomy Sihotang mempertanyakan alasan JPU.

"Klien kami sudah mengakui bahwa, Difta Angei Dipta merupakan Istrinya, dan tidak ada bantahan untuk hal ini, buat apa (JPU) menghadirkan penghulu dalam persidangan ini," ujar Tomy.

Hakim menjawab pertanyaan. Tomy Sihotang, "anda keberatan istri-istri terdakwa menjadi saksi, untuk kedua keterkaitan dengan kasus (TPPU) ada pak." ujar Hakim.

Di tambahkan Pengacara terdakwa Djoko. Kelihatan (JPU) menghadirkan Saksi untuk mengakui bahwa terdakwa sudah pernah menikah. Ini sidang kasus korupsi bukan kasus pernikahan.

Sedangkan (JPU), "ada suatu persyaratan apakah persyaratan ini diberikan oleh terdakwa atau pihak lain," ujar JPU Kemal Abdul Rony.

Selanjutnya Hakim bertanya pada saksi, apa yang anda ketahui tentang kasus ini?

Di jawab Husein, kasus pencucian uang,

Anda ikut mencuci uang?

Di jawab Husien, tidak ikut pak hakim.

Coba anda jelaskan apa yang anda ketahui, Difta Angei Dipta?

Dijelaskan saksi Husien pada bulan Desember 2008, mendatangi saya dan mengajukan surat N4 untuk persyaratan menikah.

Karena sudah memenuhi persyaratan yang berlaku, berupa N1 hingga N4 dari kelurahan.

Pelaksaan pernikahan dijalan di Samratulangi dekat setadion Manahan Solo, dari Kantor urusan Agama Grogol.

Sementara untuk calon Istri beralamat didaerah Cemani wilayah Grogol Jawa Tengah. Lengkap KTP-nya.

Dalam surat tersebut calon mempelai Perempuan berstatus Perawan, dan pihak Lelaki berstatus Jejaka, status mereka masih singel semua, kira usia saat itu 19 tahun, kelahiran tahun 70 an.

Ada pun Wali Nikahnya pihak perempuan adalah, pak Djoko Waskito, ayah kandung dari mempelai wanita.

Selanjutnya Hakim Suhartoyo kembali menunda sidang, selama 30 menit untuk, sholat Mahgrib.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2