Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Angelina Sondakh
Wednesday 19 Sep 2012 14:40:10
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum KPK, meminta Majelis Hakim menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Angelina Sondakh atas dakwaan jaksa. Pasalnya, tim jaksa yang diketui oleh Agus Salim itu menilai bahwa surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terlebih, beberapa materi dalam eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga mesti dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan", Kata jaksa saat membacakan surat jawaban atas eksepsi Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/9).

Selain itu, lanjut Agus, jaksa juga tidak dapat menerima keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya perihal tempat kejadian perkara dan dakwaan alternatif.

Jaksa menganggap, justru dengan dakwaan alternatif, terbuka kesempatan lebih besar bagi mantan anggota Badan Banggar DPR itu, menolak salah satu dakwaan.

Seperti dikutip dalam nota keberatan Angie dan tim penasihat hukumnya, Kamis pekan lalu. Dalam eksepsinya, dibacakan oleh ketua tim Penasihat Hukum Teuku Nasrullah, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum banyak mengalami kecacatan, khususnya soal tempat, waktu, dan tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, menurut Nasrullah, uraian jaksa penuntut umum dakwaan alternatif tidak jelas, sesat, dan menyesatkan. Pasalnya, dakwaan alternatif, lanjut Nasrullah, hanya boleh dipakai dalam mendakwa tindak pidana tidak sejenis. Karena itu, menurut dia, bertentangan dengan prinsip hukum.

Belum lagi, sambung dia, soal tempat terjadinya tindak pidana yang salah. "Kantor Angie bukan di Jakarta Selatan tapi Jakarta Pusat", kata Nasrullah.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa, menyatakan Angelina Sondakh diduga telah meminta fee atau imbalan sebesar 7 persen kepada Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang terkait proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan proyek 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tindakan Angie dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo. Pasal 18 UU no 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2