JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Andhika Gumilang alias Juan Farerro dituntut hukuman enam tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen.
“Menuntut terdakwa Andhika Gumilang alias Juan Farero dengan hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan,” kata JPU Tatang Sutarna dalam pembacaan tuntutan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yonisma, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa dalam pemeriksaan persidangan terbukti menerima aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Inong Malinda alias Malinda Dee, istri sirinya. Rekening atas nama terdakwa di Bank BCA Nomor 5245002448 kerap menampung aliran dana dari Melinda.
Terdakwa menerima aliran dana itu, sejak 5 Januari 2010 hingga 21 Oktober 2010. Jumlah uang yang diterimanya bervariasi. Setoran pertama yang diberikan Malinda sebesar Rp 140 juta. Lalu, ada transfer lagi Rp 75 juta.
Kemudian, Malinda kembali memberikan uang Rp 5 juta. Malinda yang menjabat Senior Manager Relationship Citibank itu, kemudian melakukan transfer melalui mobile banking senilai Rp 10 juta kepada Andhika. Terakhir, model iklan yang memiliki nama alias Juan Ferrero mendapatkan dana sebesar Rp 5 juta.
Malinda kepada Andhika juga membelikan suaminya itu kendaraan Honda CRV dengan harga Rp 46,151 juta serta Hummer H3 senilai Rp 1,220 miliar. Andhika juga terbukti menggunakan identitas palsu dalam pembukaan rekening di Bank BCA dengan menggunakan nama Juan Ferrero yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Andhika terbukti telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP. Terdakwa Andhika pun terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum Andhika Gumilang, Devie Waluyo menyatakan keberatan. Pihaknya tidak menerima tuntutan JPU itu. Alasannya, Andhika hanyalah korban dari kasus tersebut. "Klien kami itu hanya korban dari perbuatan Malinda Dee. Sangat keterlaluan kalau dituntut dnegan hukuman seberat itu,” tandasnya.(dbs/bie)
|