Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencurian
JPU Tuntut Pencuri HP 7 Tahun Penjara
Sunday 06 Jan 2013 12:49:15
 

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(Foto: Ist)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Sabtu (5/1) telah menggelar sidang pencurian dua unit telepon seluler, Yanto, pria asal Desa Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Indragiri Hilir (Inhil). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Masrizal SH.

Dalam aksinya, Yanto melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah yang ditinggal pemiliknya, di Jalan Tanjung Jati, Gang Jati, No 34, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Sementara itu dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esisma Sari SH, mengatakan bahwa atas perbuatan yang dilakukannya, terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dimana peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa pada Kamis (11/10) sekitar pukul 01:30 WIB lalu itu, terdakwa mengambil sesuatu barang milik orang lain," terang JPU.

“Selanjutnya kemudian mengambil dua unit Hp merk BlackBerry dan Nexian yang terletak begitu saja. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” ungkapnya.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.(pd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2