Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Jadi Pengedar Sabu Pelajar Kelas III SMA Ditangkap
Wednesday 12 Sep 2012 11:46:03
 

Kasat Reskoba Polres Samarinda, Kompol Veby Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelajar kelas III disalah satu SMA Negeri di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang berinisial AY (17) Minggu (9/9) malam pukul 22.00 Wita ditangkap satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda di dalam rumah kosnya di Jl. Antasari Samarinda, karena di duga kuat sebagai pengedar sabu.

Saat di tangkap di dalam kamar kosnya AY didapati menyimpan 11 poket sabu - sabu seberat 3,4 gram serta alat hisab dan korek gas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AY kini meringkuk sementara di sel tahanan Mapolresta Samarinda.

Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Veby Hutagalung Selasa (11/9) mengatakan, "AY dibekuk pada Minggu (9/9/) malam kemarin, sekitar pukul 20.00 WITA di kosannya, di Jl. Pangeran Antasari, Samarinda. Di dalam kamar kosnya, kami menyita 11 paket sabu dengan berat 3,4 gram, alat isap sabu, dan korek gas", ujar Veby.

"Dia tidak mengakui menjual (sabu), dia mengaku sebagai pengantar barang (sabu). Karena dia di bawah umur, ia juga ada perlakuan khusus", kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Feby Hutagalung", tambahnya.

Menurut Feby, "saat ditangkap AY sedang mengisap sabu di kamar kosnya. Dalam keterangannya kepada penyidik, AY telah mengkonsumsi sabu selama 6 bulan terakhir ini secara terus menerus karena pengaruh pergaulan sehari - hari", ujar Veby.

"AY di duga dimanfaatkan pengedar untuk ikut mengedarkan narkoba jenis sabu ini. Kepada petugas, AY tidak mengaku kalau sabu itu diedarkan di sekolah - sekolah, kuat dugaan mengarah kepada peredaran sabu ke sekolah. Karena dengan direkrutnya AY sebagai pengedar, sasarannya untuk mengedarkan ke sekolah - sekolah", tambahnya, tegas Veby

"Dia mengaku kalau menjual 1 paket sabu maka dia dapat 1 paket. Jadi jual 1 paket dia mendapatkan bonus 1 paket juga", jelasnya Veby. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat penyidik dengan pasal 112, 114, 127 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disamping itu ungkap Veby, "pada hari Senin (10/9) sekitar pukul 20.30 Wita, kami kembali menangkap tersangka FHN (42) suku Batak di rumah Bangsalan Jl. Sentosa Gg. H. Ruslan RT. 44 Samarinda. di lokasi tersebut, Polisi menyita 1 poket sabu - sabu seberat 0,27 gram dan Doubel L sebanyak 596 butir serta seperangkat alat hisab sabu", jelas Kompol Veby Hutagalung.

Tersangka saat ini masih dalam disidik dan masih dalam pengembangan", pungkas Veby.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2