Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jakarta
Jadi Plt Gubernur Kembali, Soni Sumarsono Tetap Layani Aduan Warga
2017-03-07 12:15:41
 

Soni Sumarsono menjabat Plt. Gubernur DKI Jakarta kembali.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono resmi menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Penggantian tersebut menyusul kewajiban cuti kampanye bagi Ahok sebagai rangkaian Pilkada DKI Jakarta putaran dua.

Soni melakukan serah terima jabatan dengan Ahok di Gedung Balai Agung Balai Kota DKI, Senin (6/3) malam.

Ahok meminta Soni mengawasi program-program yang sedang berjalan tersebut. "Tolong dimonitor ya Pak Soni," kata Ahok.

Selain itu, Ahok sekaligus meninggalkan beberapa disposisi yang belum selesai.

"Selamat bekerja lagi Pak Soni. Kita balik lagi 15 (April) malam. Bikin acara lagi di sini, pak," pungkasnya.?

Dalam kesempatan itu, Ahok sempat melempar pujian mengenai sosok Sumarsono. "Pak Soni gila kerja juga. Kerja sampai malam, tahan banting," kata dia.

Acara serah terima jabatan disaksikan langsung oleh Sekjen Mendagri, Temenggung Yuswandi A. Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhalangan hadir.

Penunjukkan Sumarsono menggantikan Ahok-Djarot tertuang dalam Keputusan Mendagri nomor 121.31-2374 tahun 2017. Sumarsono akan menjabat sebagai Plt Gubernur dari tanggal 7 Maret 2017 hingga 15 April 2017.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memutuskan calon petahana harus melakukan cuti saat kampanye putaran kedua. Kampanye tersebut dilakukan 7 Maret hingga 15 April 2017.

Sebelumnya Sumarsono pernah menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta pada kampanye putaran pertama, sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

Sementara, kembali menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melayani pengaduan warga. Pagi ini, ada warga yang menyampaikan permasalahan kepadanya di Balai Kota DKI Jakarta. Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan, dirinya tetap akan melayani warga yang menyampaikan langsung pengaduannya.

"Pengaduan langsung hanya ditiadakan pada hari Senin dan Jumat," jelas Sumarsono, Selasa (7/3).

Sementara itu, sebelum menerima pengaduan warga, ia terlebih dahulu menyempatkan diri meninjau Posko Pilkada di lantai 2 dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.(dbs/plt/beritajakarta/teropongsenaya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2