SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus gugatan Anggota DPRD Kaltim Pdt. Yefta Berto dan kawan-kawan dari Partai Damai Sejahtera (PDS) melalui kuasa Hukumnya Jaidun, SH, MH selaku penggugat melawan Drs. Arthur Kotambunan, Bsc dan Jerry Kasendra 4. Th melalui kuasanya Hendrik R.E Assa, SH, MA di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (3/2) dengan agenda mendengarkan pembacaan replik dari penggugat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Tatas, SH tersebut, Jaidun selaku kuasa penggugat dalam repliknya terhadap perkara nomor: 103/Pdt.G/2013/PN tetap berpendirian dalam dalil-dalil sebagaimana dalam gugatan dan mengatakan, "menolak seluru dalil-dalil tergugat dalam Eksepsi dan jawaban," ujar Jaidun, SH.
Dikatakan bahwa, Eksepsi tergugat I dan tergugat II pada poin I terkait legal standing untuk mengajukan gugatan a gua, mengingat penggugat telah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri/berhenti sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) adalah eksepsi yang tidak berkualitas dan cendrung sembrono, dalam menilai dan memahami problematika hukum saat ini, terang Jaidun.
Jaidun juga mengatakan bahwa, pengajuan permohonan pengunduran diri yang dilakukan penggugat dalam kedudukan sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim tertanggal 29 Juli 2013, untuk memenuhi ketentuan peraturan KPU nomor: 13 Tahun 2013, dan pengunduran diri dicabut kembali 1 Agustus 2013 berdasarkan putusan Mahakamah Konstitusi Nomor: 39/PUU-XI/2013, tanggal 31 Juli 2013 yang telah dilakukan Judical Review, sehingga pengundururan diri penggugat (Yefta Berto dan kawan-kawan) dinyatakan batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada, tegas Jaidun.
Pengacara senior di Kaltim ini juga menegaskan, selain keputusa MK juga dikuatkan Rekomendasi dari DPP nomor: 14/SI/DPP PDS/VI/2013 tanggal 23 April 2013 menegaskan, "pada prinsipnya DPP PDS mendukung rencana saudara menjadi anggota Legislatif dari parti peserta Pemilu tahun 2014, sepanjang PDS tidak menjadi peserta pemilu tahun 2014," jelas Jaidun.
Lebih tegas Jaidun mengatakan, Tindakan tergugat I (Drs Arthur Kotambunan) dengan menerbitkan SK tentang pemberhentian terhadap penggugat adalah tindakan melawan hukum, karena Drs Arthur bukan Pengurus DPP PDS yang sah, melainkan Arthur adalah anggota salah satu partai peserta pemilu tahun 2014, terang Jaidun.
Hal yang sama juga menurut Jaidun, DPP PDS secara resmi telah menyampaikan surat kepada Ketua KPU dan Ketua DPRD seluruh Indonesia. Nomor: 28/SE/DPP.PDS/IX/2013. Pada pokoknya menegaskan untuk mewaspadai hal yang merupakan tindakan dari beberapa orang yang tidak bertanggungjawab, terkait surat menyurat atau PAW harus dikesampingkan, tandas Jaidun.(bhc/gaj) |