JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Jajaran Polsek Kalideres melangsungkan razia operasi dan pengawasan patroli dengan sasaran terkait Minuman Keras (Miras) dan perjudian di wilayah kawasan Kalideres yang dipimpin oleh Wakapolsek Kalideres AKP Herjon Silaban, SH dan Pawas IPTU Nuri Ahmadi, SH.
"Operasi Cipkon dengan sasaran miras dan judi, dengan disertai 25 anggota dari sektor kepolisian Kalideres tersebut dibawah pimpinan Wakapolsek Kalideres AKP Herjon Silaban," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Sabtu (30/1).
"Operasi tersebut dengan cara mobilisasi, melintas seluruh wilayah hukum Polsek Kalideres. Hasil telah diamankan dari warung milik 'EMAK' yang kedapatan menjual miras di Jl. Daan Mogot. Tepatnya seberang terbus Kalideres Jakbar," ungkap Kompol Herru.
Adapun jenis Miras yang berhasil diamankan adalah 15 (lima belas) botol anggur cap Rajawali. Selain itu telah diamankan dari hasil di lapangan pelaku untuk dibawa ke kantor Polsek sebanyak 7 ( tujuh) orang, mereka kedapatan dilokasi yang sedang mengkonsumsi miras dan untuk didata identitasnya.
"Ketujuh (7) orang tersebut berinisial DAV (36) Ojek, ANAN (29) Sopir, ALI (39) Supir, DONA (26) Karyawan, AR (26) Buruh, DHAN (22) Buruh, dan MAN (20) Buruh," kata Herru. Selanjutnya ketujuh orang tersebut diamankan, didata dan diberikan pengarahan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya."(bh/mnd) |