Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Jakarta Jadi Kawasan Berbahaya Bagi Pejalan Kaki
Tuesday 24 Jan 2012 01:45:44
 

Para pengendara sepeda motor melaju di trotoar yang mestinya diperuntukan bagi pejalan kaki (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Insiden sopir Daihatsu Xenia maut bernopol B 2479 XI, Afriyani Susanti (29), penabrak belasan orang serta menewaskan sembilan orang pejalan kaki di Jakarta, Minggu (22/1) kemarin, memicu kritik atas minimnya fasilitas bagi pejalan kaki yang memadai dan aman.

Sebagian besar kota di Indonesia termasuk Jakarta telah menjelma menjadi kawasan yang berbahaya bagi pejalan kaki. "Misalnya saat menyeberangi zebra cross, di manapun di dunia kendaraan bermotor akan berhenti begitu melihat pejalan kaki melintas di penyeberangan. Di Indonesia malah pejalan kaki yang dimarahi pengendara kendaraan bermotor," kata pengamat masalah tata kota Marco Kusumawijaya di Jakarta, Senin (23/1).

Menurut dia, masalah menyeberang jalan hanya satu dari banyak masalah buruk yang harus dialami pejalan kaki di Indonesia. Masalah utama lainnya adalah fasilitas bagi pejalan kaki yang sangat buruk. "Kondisi trotoal yang bagus hanya ada di kawasan tertentu, seperti Sudirman atau Thamrin. Bahkan, di Menteng banyak trotoar yang bergelombang," tambah Marco.

Kondisi itu masih ditambah dengan beralihnya fungsi trotoar menjadi lahan berdagang, seperti dikutip BBC, jalur sepeda motor alternatif atau tak jarang menjadi areal parkir liar. Padahal, berjalan kaki adalah sebuah moda transportasi paling dasar manusia. "Kemana pun dan naik apa pun, pastinya manusia tetap harus berjalan kaki. Jembatan penyeberangan saja, sudah diambil alih oleh pedagang kaki lima," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Suryowati tak menampik masih buruknya kondisi fasilitas bagi pejalan kaki di banyak wilayah Ibukota. Namun, Pemerintah Jakarta di beberapa kawasan terus mengembangkan dan memperbaiki fasilitas pejalan kaki. Pembangunan trotoar layak itu, karena keterbatasan anggaran.

Sejauh ini tidak ada parameter untuk menentukan seberapa besar trotoar yang diperlukan untuk sebuah kota sebesar Jakarta. "Intinya tidak semua kawasan bisa dibangun trotoar. Jika frekuensi pejalan kakinya tidak terlalu besar maka trotoar tidak belum perlu dibangun. Tapi ada kawasan prioritas. Dan ini seharusnya menjadi contoh bagi wilayah untuk mengembangkan proyek seperti yang dibangun provinsi," ujar dia.(irw)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2