Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jiwasraya
Jaksa Agung: Tidak Tertutup Kemungkinan Rini Soemarno Diperiksa Terkait Jiwasraya
2020-01-08 21:50:28
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno diduga ikut terlibat dalam kasus megakorupsi gagalnya pembayaran nasabah JS Saving Plan PT. Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian Rp.13,7 triliun.

Pasalya, BPK mengungkap dalam Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif tahun 2018 terdapat 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT. Asuransi Jiwasraya tahun 2014 hingga 2015.

Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, LCGP, tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Selain itu tahun 2018 pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi.

Di tahun-tahun tersebut, Rini Soemarno menjabat sebagai Menteri BUMN dan menjadi pemegang kekuasaan sejumlah perusahaan BUMN dan disebut-sebut terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan saat ini belum dapat memeriksa Rini Soemarno sebagai saksi dalam Kasus Jiwasraya.

"Sabarr. Belum Mbak, belum sampai sana jadi saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah perbuatan tindak pidana dulu," ucap Burhanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/1).

Meski begitu, dia pastikan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut mengarah kepada mantan Menteri BUMN Rini Soemarno akan dipanggil untuk diperiksa.

"Apakah itu ada relevansinya kita belum (tahu). Kalau nanti dari lingkaran ini (kasus Jiwasraya), dan jika masuk lingkaran itu menuju ke sini (pokok kasus) pasti (diperiksa)," demikian Burhanuddin.(akw/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2