Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Lantik 22 Pejabat Eselon II dan Intruksi Optimallkan Pengawasan Anggaran Covid-19
2020-12-08 22:13:39
 

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyerahkan tongkat komando kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono salah seorang dari 22 pejabat eselon II yang dilantik di Badiklat Kejaksaan RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengintruksikan kepada para jajarannya di seluruh Indonesia, agar dapat mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

"Pastikan penggunaan anggaran tersebut tidak disalahgunakan dan sesuai peruntukan dan tidak ada satupun jajaran kita menyalahgunakan jabatan dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya," ujarnya pada saat melantik 22 pejabat eselon II di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (8/12).

Lebih lanjut Burhanuddin menghimbau kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang di daerahnya, melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Agar dapat memastikan perhelatan pilkada tersebut, berjalan lancar dan aman.

"Segera pelajari dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah. Kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman dan hambatan dalam pelaksanaan pilkada," imbuhnya.

Selain itu, orang nomor satu di Korps Adhiaksa berharap agar para Jaksa dapat menjaga netralitas personil dengan tidak menunjukkan keberpihakan.

"Terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu calon pasangan kepala daerah tertentu," tegasnya.

Jaksa Agung juga meminta para pejabat yang baru dilantik, agar segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.

"Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas. Serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat namun harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," jelasnya.
.
Selain itu kata Burhanuddin, wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.

"Kawal dan sukseskan setiap kebijakan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara, pada saat acara pelantikan tersebut tampak hadir Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Badiklat Kejaksaan beserta para Staf Ahli Dan Ketua Komisi Kejaksaan. Sedangkan dalam acara pelantikan ini, dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.(bh/ams)




 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2