JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH MH selain melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH MHum, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana SH MHum dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dr Fadil Zumhana SH MH, juga menerbitkan Surat Keputusan (SK), pada Senin (4/5).
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam siaran persnya menyatakan hari ini Jaksa Agung selain melantik pejabat eselon I, juga menerbitkan dua SK Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II dan Eselon III di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 83 tahun 2020 dan Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020.
"Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terhadap 37 Pejabat Eselon II, dan 174 pejabat eselon III," ujar Hari dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (4/5).
Menurut Hari dalam pelatikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI dan Pejabat Eselon I, Jaksa Agung menuturkan bahwa setiap alih tugas, mutasi, dan promosi yang ditandai dengan diselenggarakannya prosesi dan acara pelantikan, penyumpahan, dan serah terima seperti sekarang ini, hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka.
Namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan.
Sebuah jabatan, kewenangan, dan kedudukan apapun dan dimanapun, hendaknya diniatkan sebagai kesempatan baik dan terhormat, guna menjadikannya sebagai ladang pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, agar penegakkan hukum yang kita upayakan selalu yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, kata Hari bahwa pengajuan, penentuan, dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan RI tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Integritas, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari Unsur Pimpinan dan Pembantu Pimpinan, terutama dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problematika, agar dapat diselesaikan dengan tepat, cepat, efektif, dan efisien, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang dapat diandalkan, tepercaya, dan berwibawa.(bh/ams) |