Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pelecehan Seksual
Jaksa Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Direktur IMF
Friday 14 Oct 2011 13:22:02
 

Dominique Strauss-Kahn (Foto: Dailynews.com)
 
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan di Perancis menghentikan penyelidikan terhadap mantan Direktur IMF Dominique Strauss-Kahn. Kasus ini merupakan laporan dari Tristane Banon, penulis berusia 32 tahun, yang menuduh Strauss-Kahn berupaya memperkosa dirinya pada 2003.

Kejaksaan, seperti dikutip BBC, Jumat (14/10), mengatakan bahwa bukti yang didapat hanya mendukung klaim bahwa Strauss-Kahn melakukan serangan seksual, bukan upaya perkosaan. "Meski kasus percobaan perkosaan tidak bisa diteruskan karena lemahnya barang bukti, ada fakta bahwa kasus ini bisa dimasukkan sebagai serangan seksual," demikian pejabat kejaksaan setempat dalam pernyataan tertulis di Paris, Kamis (13/10) waktu setempat.

Karena insiden ini terjadi pada 2003, kata jaksa, maka kasus tersebut tidak bisa diteruskan ke pengadilan. Alasannya, berdasarkan hukum di Prancis sanksi untuk serangan seksual lebih rendah dibandingkan upaya perkosaan dan kasus serangan seksual tidak bisa diajukan ke pengadilan, bila klaim disampaikan lebih dari tiga tahun setelah dugaan pidana terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tristane Banon pernah mengatakan, bila jaksa menghentikan kasusnya, ia akan membawa kasus ini ke tim penyelidik independen. Menurut Banon, Strauss-Kahn mengundangnya ke sebuah apartemen di Paris untuk wawancara. Ketika itu Banon sedang melakukan penelitian untuk menulis buku.

Di apartemen itulah, kata Banon, Strauss-Kahn meraba-raba dirinya dan mencoba mencopot celana panjang yang ia kenakan. Sedangkan kepada polisi Strauss-Kahn mengakui, pernah mencoba merayu Banon namun menegaskan bahwa ia sama sekali tidak bertindak kasar.

Strauss-Kahn telah mengajukan Banon ke pengadilan dengan sangkaan mencemarkan nama baik dan mengancam akan menggugat semua media yang memuat klaim Banon.

Strauss-Kahn sendiri mundur dari posisi direktur IMF beberapa bulan lalu, setelah seorang pelayan hotel di New York menuduhnya melakukan upaya perkosaan. Kasus ini kemudian dihentikan, karena kesaksian pelayan tersebut dianggap tidak konsisten.

Insiden seksual pada 14 Mei lalu antara Strauss;Kahn dengan imigran asal Afrika yang bekerja sebagai pelayan Sofitel Hotel Manhattan. Tapi menurut dia, insiden ini terjadi tanpa kekerasan, pertentangan maupun serangan. Ini berlawanan dengan klaim si pelayan, Nafissatou Diallo.

Dominique Strauss-Kahn (DSK) dikenal sebagai sosialis yang dijagokan sebagai calon presiden Perancis mendatang. Namun, hingga kini, ia masih belum memutuskan masa depannya di panggung politik Perancis. Ia menunggu perkembangan untuk pencalonannya dalam Pilpres tahun depan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
  Sidang Gugatan 1 Triliun ke Mantan Dewas BPJS TK Ditunda, Kuasa Hukum RA: Kita Gugat Perbuatan Melawan Hukumnya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2