JAKARTA, Berita HUKUM - Akhrinya Jaksa Penutut Umum (JPU KPK) menuntut terdakwa kasus suap dan pencucian uang kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah dituntut dengan tuntutan akumulasi 17,6 tahun penjara.
Dalam dakwaan kasus tindak pidana suap, JPU menuntut Fathanah untuk dihukum penjara 7 tahun 6 bulan Penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU menuntut Fathanah dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 1 tahun kurungan.
"Karena terdakwa terbukti melanggara Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Rini, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/10).
Sedangkan dalam Undang-Undang TPPU, JPU menilai Fatnahah melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU juga memberikan hal-hal yang memberatkan. Dimana, perbuatan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang juga mantan Anggota DPR RI,i saat negara sedang giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan akibat perbuataan terdakwa merusak perekonomian perternak lokal dan terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan dan pernah dihukum dalam perkara penipuan pada tahun 2005 dan traficking di Australia pada tahun 2008," ungkap Jaksa Rini.
Fathanah bersama LHI disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/put) |