Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Jaksa KPK Tuntut Ahmad Fathanah Pasal Berlapis 17,5 Tahun Penjara
Monday 21 Oct 2013 21:49:48
 

Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhrinya Jaksa Penutut Umum (JPU KPK) menuntut terdakwa kasus suap dan pencucian uang kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah dituntut dengan tuntutan akumulasi 17,6 tahun penjara.

Dalam dakwaan kasus tindak pidana suap, JPU menuntut Fathanah untuk dihukum penjara 7 tahun 6 bulan Penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU menuntut Fathanah dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 1 tahun kurungan.

"Karena terdakwa terbukti melanggara Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Rini, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/10).

Sedangkan dalam Undang-Undang TPPU, JPU menilai Fatnahah melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU juga memberikan hal-hal yang memberatkan. Dimana, perbuatan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang juga mantan Anggota DPR RI,i saat negara sedang giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan akibat perbuataan terdakwa merusak perekonomian perternak lokal dan terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan dan pernah dihukum dalam perkara penipuan pada tahun 2005 dan traficking di Australia pada tahun 2008," ungkap Jaksa Rini.

Fathanah bersama LHI disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2