Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Timas
Wednesday 02 Nov 2011 15:04:53
 

Terdakwa Timas Ginting (Foto: Gstatic.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) Malino Praduk meminta majelis hakim yang diketuai Herdi Agustein untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa Timas Ginting. Alasannya, pembelaan yang disampaikan mantan Pejabat pembuat komitmen Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans itu, sudah masuk pokok materi persidangan.

Menurut jaksa, surat dakwaan yang disusunnya itu telah memnuhi syarat Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Atas dasar ini, majelis hakim diharapkan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang merugikana negara miliaran rupiah tersebut. “Surat dakwaan sebagai dasar untuk memeriksa perkara ini," kata JPU dalam persidangan di PPengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11).

Penuntut umum juga menegaskan bahwa eksepsi terdakwa itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan nanti. Atas dalil penuntut umum itu, hakim ketua Herdi Agustein menetapkan sidang ditunda hingga Rabu (9/11) pekan depan. Pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan atau tidak, akan ditetapkan dalam putusan sela nanti.

Dalam eksepsi sebelumnya, terdakwa Timas melalui kuasa hukumnya menilai, KPK tak berwenang menangani perkaranya, karena uang yang diterima Timas tak sampai Rp 1 miliar. Hal itu merujuk pada pasal 11 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Sedangkan kerugian negara Rp 2,7 miliar dalam perkara ini, bukan dilakukan Timas melainkan diterima istri M Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni.

Sedangkan dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa Timas Ginting melakukan korupsi dalam proyek PLTS di Kemenakertrans pada 2008. Selain memperkaya diri sendiri Rp 77 juta dan 2.000 dolar AS, terdakwa Timas Ginting juga telah memperkaya M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebesar Rp 2,7 miliar.

Sejumlah pejabat juga mendapatkan bancakan uang proyek tersebut. Mereka antara lain Direktur PSPK pada P2MKT Kemennakertrans sebesar Rp 5 juta dan 10.000 dolar AS, Ketua Panitia Pengadaaan Sigit Mustofa Nurudin dapat (Rp 10 juta dan 1.000 dolar AS), anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Sunarko (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Dirut PT Alfindo Nurutama Perkasa (Rp 40 juta) dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman (Rp 2,5 juta).

Pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN-P 2008 ini, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar. Atas perbuatannya ini, terdakwa Timas Ginting dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2