Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa Gadungan
Jaksa Pemeras Ditangkap Kejagung
Wednesday 10 Oct 2012 00:57:30
 

Ilustrasi Penangkapan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejakasan Agung akhirnya menangkap dua jaksa aktif terkait dengan pengembangan Jaksa gadungan yang ditangkap saat sedang memeras pengusaha di pusat perbelanjaan Citos, Jakarata Selatan. Jaksa gadungan itu adalah Dede Prihatono (DP), yang kini sudah dititipkan ke rutan salemba Jakarta, Selasa (9/10). Sementara itu, Jaksa aktif yang dimaksud adalah Jaksa Andri Fernando Pasaribu, seorang jaksa fungsional JAM Datun, yang merupakan seorang Jaksa fungsional di JAM Datun, serta seorang staf tata usaha bernama Sutarna.

"Kelanjutan dari penangkapan seseorang Jaksa gadungan berinisial DP kemarin, berlanjut dengan hari ini. Dalam pengembangan fakta-fakta, ternyata ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Dalam hal ini ada 4 orang yang terlibat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman, di Kejagung.

Kasus pemerasan terhadap PT. BIM kini tengah ditangani oleh tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), karena diduga ada unsur korupsi. "Hasil, pemeriksaan pengawasan, didapat bukti permulaan yang cukup. Maka penahanan masalah itu langsung dilimpahkan ke Pidsus karena ada indikasi tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung menangkap seseorang yang mengaku sebagai Jaksa. Lelaki yang berinisial DP itu mengaku bisa mengurus perkara di korps Adhyaksa dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian Satgas Pengawasan Kejagung langsung membekuk DP di pelataran parkir Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, kemarin (8/10) pukul 12.00 WIB.

DP mengaku kepada korbannya bahwa, dia adalah Jaksa di Gedung Bundar. Kebetulan, perusahaan yang dimiliki korban sedang terbelit kasus di Kejagung. DP kemudian menghubungi dan menyerahkan data korban kepada staf tata usaha yang berinisial S. Staf S kemudian menyerahkan data tersebut kepada dua Jaksa AFP dan A. DP juga meminta korban menyerahkan Rp 2,5 miliar, agar perkara tersebut bisa dipetieskan. Namun untungnya korban berkoordinasi dengan Kejagung, sehingga kejadian itu dapat dicegah.

Satgas Pengawasan kemudian memantau DP beberapa hari. Jaksa membekuk DP setelah melakukan transaksi dengan korban pada Senin (08/10) lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini kini telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (jampidsus) pada pukul 14.00 Wib tadi, karena ada indikasi tindak pidana korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2