Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa Gadungan
Jaksa Pemeras Ditangkap Kejagung
Wednesday 10 Oct 2012 00:57:30
 

Ilustrasi Penangkapan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejakasan Agung akhirnya menangkap dua jaksa aktif terkait dengan pengembangan Jaksa gadungan yang ditangkap saat sedang memeras pengusaha di pusat perbelanjaan Citos, Jakarata Selatan. Jaksa gadungan itu adalah Dede Prihatono (DP), yang kini sudah dititipkan ke rutan salemba Jakarta, Selasa (9/10). Sementara itu, Jaksa aktif yang dimaksud adalah Jaksa Andri Fernando Pasaribu, seorang jaksa fungsional JAM Datun, yang merupakan seorang Jaksa fungsional di JAM Datun, serta seorang staf tata usaha bernama Sutarna.

"Kelanjutan dari penangkapan seseorang Jaksa gadungan berinisial DP kemarin, berlanjut dengan hari ini. Dalam pengembangan fakta-fakta, ternyata ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Dalam hal ini ada 4 orang yang terlibat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman, di Kejagung.

Kasus pemerasan terhadap PT. BIM kini tengah ditangani oleh tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), karena diduga ada unsur korupsi. "Hasil, pemeriksaan pengawasan, didapat bukti permulaan yang cukup. Maka penahanan masalah itu langsung dilimpahkan ke Pidsus karena ada indikasi tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung menangkap seseorang yang mengaku sebagai Jaksa. Lelaki yang berinisial DP itu mengaku bisa mengurus perkara di korps Adhyaksa dengan meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian Satgas Pengawasan Kejagung langsung membekuk DP di pelataran parkir Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, kemarin (8/10) pukul 12.00 WIB.

DP mengaku kepada korbannya bahwa, dia adalah Jaksa di Gedung Bundar. Kebetulan, perusahaan yang dimiliki korban sedang terbelit kasus di Kejagung. DP kemudian menghubungi dan menyerahkan data korban kepada staf tata usaha yang berinisial S. Staf S kemudian menyerahkan data tersebut kepada dua Jaksa AFP dan A. DP juga meminta korban menyerahkan Rp 2,5 miliar, agar perkara tersebut bisa dipetieskan. Namun untungnya korban berkoordinasi dengan Kejagung, sehingga kejadian itu dapat dicegah.

Satgas Pengawasan kemudian memantau DP beberapa hari. Jaksa membekuk DP setelah melakukan transaksi dengan korban pada Senin (08/10) lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini kini telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (jampidsus) pada pukul 14.00 Wib tadi, karena ada indikasi tindak pidana korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Jaksa Gadungan
 
  Jaksa Pemeras Ditangkap Kejaksaan Agung
  Jaksa Pemeras Ditangkap Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2