Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa Gadungan
Jaksa Pemeras Ditangkap Kejaksaan Agung
Thursday 11 Oct 2012 08:33:03
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muhammad Salim, SH (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satgas Pengawasan Kejaksaan Agung RI Selasa (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB menangkap dua Jaksa aktif, Jaksa Andri Fernando Pasaribu (AFP), seorang jaksa fungsional JAM Datun beserta seorang staf tata usaha yang bernama Sutarna serta Jaksa A.DP pada pelataran parkir pusat perbelanjaan citos Jakarta Selatan sebagaimana yang diberitakan BeritaHUKUM.com pada Rabu (10/10) dini hari.

Penangkapan kepada tersangka Jaksa pemeras karena melakukan pemetasan kepada PT. BIM senilai Rp 2,5 Milyar, mereka dibekuk setelah melakukan transaksi dan didalam tas Jaksa ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 50 juta yang merupakan hasil pemerasannya, kasus yang mencoreng carp Adhyaksa ini juga membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Salim angkat bicara.

Kejati Kaltim, M. Salim yang dihubungi BeritaHUKUM.com melalui telepon selularnya Rabu (10/10) pukul 22.00 WITA terkait kasus pemerasan oleh Jaksa yang juga diberitakan oleh media harian Kaltim Pos Samarinda, bahwa Jaksa Jadikan ATM Pengusaha di Kaltim. Kejati M. Salim menegaskan bahwa, "itu tidak benar dan selama ini tidak pernah terjadi di Kaltim, ini terjadi di daerah lain yang tidak ada kaitannya dengan kaltim", tegas M. Salim.

"Itu tadi sudah saya jelaskan kepada beberapa teman wartawan, itu bukan berita Kaltim. berita itu dari luar Kaltim, kita tidak tahu menahu, tidak ada dari Kaltim yang memanfaatkan hal yang seperti itu. Jadi di kaltim tidak ada yang terjadi seperti iti," pungkas Kajati M. Salim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2