Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex
Jaksa Penuntut John Kei Meminta Uang Ratusan Juta Pada Pengacara John Kei
Tuesday 18 Dec 2012 15:17:26
 

Pengacara Indra Sahnun Lubis (kiri) bersama John Kei saat ditanyai para wartawan, Selasa (18/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayoung yang beragendakan mendengarkan Pledoi pembelaan terhadap para terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Dalam pembelaan pengacara terdakwa dalam pledoi mengungkapkan, saksi Chandra dkk, dan sudah dihukum 12 tahun Penjara, motif dari pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayoung tidak ada kaitanya dengan terdakwa John Kei.

Bahwa pembunuhan terhadap korban Tan Hari Tantono alias Ayoung, setelah terdakwa 2 dan 3 keluar dari lokasi pembunuhan.

"Apalagi terungkap motif, saksi Candra, dan Kucle, bahwa tidak adanya motif perencanaan dalam kasus ini," ujar pengacara terdakwa John Kei.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kami meminta kepada Hakim untuk membebaskan Jhon Efra/John Kei, karena tidak terbukti secara sah, terbukti dalam pasal 340 KUHP, dan memulihkan harkat martabatnya John Kei pada keadaan semula. Yoacim Yosief, dan Muchlis B Sahab tidak terbukti, dan membebaskan dan memulihkan keadaan mereka bertiga dan segera mengeluarkan dari dalam tahanan. Sebagaimana pledoi yang dibacakan ketua Tim pengacara Indra Sahnun Lubis SH MH.

Indra menambahkan bahwa, "dimata publik saat ini John Kei adalah penjahat, Jaksa ini tidak punya hati nurani, Jaksa ini minta-minta uang sama kami ratusan juta, berjanji akan membantu terdakwa, nggak ada itu artinya Jaksa meminta dan menuntut, banyak putusan hakim tidak berkeadilan," tambahnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2