JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayoung yang beragendakan mendengarkan Pledoi pembelaan terhadap para terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dalam pembelaan pengacara terdakwa dalam pledoi mengungkapkan, saksi Chandra dkk, dan sudah dihukum 12 tahun Penjara, motif dari pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayoung tidak ada kaitanya dengan terdakwa John Kei.
Bahwa pembunuhan terhadap korban Tan Hari Tantono alias Ayoung, setelah terdakwa 2 dan 3 keluar dari lokasi pembunuhan.
"Apalagi terungkap motif, saksi Candra, dan Kucle, bahwa tidak adanya motif perencanaan dalam kasus ini," ujar pengacara terdakwa John Kei.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kami meminta kepada Hakim untuk membebaskan Jhon Efra/John Kei, karena tidak terbukti secara sah, terbukti dalam pasal 340 KUHP, dan memulihkan harkat martabatnya John Kei pada keadaan semula. Yoacim Yosief, dan Muchlis B Sahab tidak terbukti, dan membebaskan dan memulihkan keadaan mereka bertiga dan segera mengeluarkan dari dalam tahanan. Sebagaimana pledoi yang dibacakan ketua Tim pengacara Indra Sahnun Lubis SH MH.
Indra menambahkan bahwa, "dimata publik saat ini John Kei adalah penjahat, Jaksa ini tidak punya hati nurani, Jaksa ini minta-minta uang sama kami ratusan juta, berjanji akan membantu terdakwa, nggak ada itu artinya Jaksa meminta dan menuntut, banyak putusan hakim tidak berkeadilan," tambahnya.(bhc/put) |