Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PN Tipikor Samarinda
Jaksa Tipikor Tuntut Staf Keuangan DPRD Balikpapan 1 Tahun Penjara
Monday 27 May 2013 23:02:31
 

Samuel, Terdakwa korupsi anggaran perjalanan Dinar DPRD Balikpapan, tengah mendengarkan Tuntan K|JPU pada Sidang di pengadilan Tipikor Samarinda Senin (27/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Pengadilan Negeri Balikpapan dalam sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (27/5) menuntut terdakwa korupsi anggaran perjalanan Dinas DPRD Balikpapan, Samuel (53) staf bagian Keuangan dengan Tuntutan selama 1 tahun Penjara, dengan denda Rp 50 juta dan Subsider 3 bulan Penjara.

Jaksa Aditia,SH dalam amar tuntatannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Casmaya, SH yang didampingi Hakim ad hoc Medan Parulian, SH dan Abdul Gani, SH, mengatakan terdakwa selaku staf keuangan DPRD Balikpapan telah melakukan kasus korupsi dana perjalanan Dinas DPRD kota Balikpapan periode tahun 2004 - 2009, dengan tidak mengembalikan sisa anggaran perjalanan dinas sehingga negara dirugikan Rp 30 juta, ujar Jaksa.

Walau kerugian keuangan negara telah dikembalikan terdakwa, namun akibat perbuatan terdakwa, terdakwa Samuel di jerat Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menuntut terdakwa Samuel selama 1 tahun penjara, denda Rp 50.000.000,- subsider 3 bulan penjara," tegas Aditia,SH dalam Tuntutannya.

mendengar tuntutan Jaksa, ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Samuel yang didampingi Penasihat Hukumnya untuk mengajukan pendapat, "Kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang mulia," ujar Samuel.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin casmaya, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan di gelar pada Senin (3/6) mendatang. "Kita berikan waktu untuk mengajukan pembelaan pada Senin (3/6) mendatang," Pungkas Casmaya.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > PN Tipikor Samarinda
 
  Jaksa Tipikor Tuntut Staf Keuangan DPRD Balikpapan 1 Tahun Penjara
  Staf Keuangan DPRD Balikpapan Diduga Korupsi Rp 30 Juta Dana Perjalanan Dinas Dewan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2