Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Jaksa Tolak Pengadilan Bebaskan Dokter Pribadi Jacko
Thursday 23 Feb 2012 01:34:18
 

Dr. Conrad Murray & Michael Jackson ( Foto: topicpls)
 
Kasus membantu pembunuhan bintang pon Michael Jackson masih terus berjalan. Pasalnya, jaksa David Walgren tetap menolak dokter pribadi Jacko, Dr. Conrad Murray yang dianggap bertanggung jawab atas kematian pasiennya itu, tidak layak mendapatkan kebebasan dengan jaminan.

Hal itu diungkapkan sebagai tanggapan atas upaya Murray untuk mendapatkan putusan bebas dengan jaminan. Jaksa Walgren menyebut bahwa Murray berbahaya bagi masyarakat dan berpeluang melarikan diri, kalau pengadilan memutus untuk membebaskannya dengan membayar uang jaminan.
Dalam surat penolakannya, jaksa menulis, "Kematian Michael Jackson sepenuhnya merupakan akibat dari aksi yang dilakukan terhukum. Berdasarkan kegagalannya untuk bertanggung jawab atas aksinya dan tidak adanya penyesalan maka kami menyimpulkan bahwa dia berbahaya untuk masyarakat."

Jaksa juga menyebut Murray memiliki banyak teman di Amerika Serikat dan luar negeri, sehingga ia berpeluang untuk melarikan diri, kalau pengadilan memutus membebaskannya dengan membayar uang jaminan. Penolakan ini merupakan tanggapannya atas pengacara Murray, Michael Flanagan yang menyatakan bahwa kliennya sadar dia tidak bisa bekerja lagi sebagai dokter, tapi ingin bebas untuk mencari pekerjaan lain untuk menghidupi keluarganya.

Sebelumnya, Murray diganjar dengan vonis penjara empat tahun, setelah diputus bersalah melakukan pembunuhan tidak bersalah, karena memberikan obat penenang propofol kepada Michael Jackson yang berujung pada kematiannya pada Juni 2009. Vonis empat tahun merupakan vonis maksimal yang bisa dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan Murray tersebut.(ap/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2