Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Jaksa Tolak Pengadilan Bebaskan Dokter Pribadi Jacko
Thursday 23 Feb 2012 01:34:18
 

Dr. Conrad Murray & Michael Jackson ( Foto: topicpls)
 
Kasus membantu pembunuhan bintang pon Michael Jackson masih terus berjalan. Pasalnya, jaksa David Walgren tetap menolak dokter pribadi Jacko, Dr. Conrad Murray yang dianggap bertanggung jawab atas kematian pasiennya itu, tidak layak mendapatkan kebebasan dengan jaminan.

Hal itu diungkapkan sebagai tanggapan atas upaya Murray untuk mendapatkan putusan bebas dengan jaminan. Jaksa Walgren menyebut bahwa Murray berbahaya bagi masyarakat dan berpeluang melarikan diri, kalau pengadilan memutus untuk membebaskannya dengan membayar uang jaminan.
Dalam surat penolakannya, jaksa menulis, "Kematian Michael Jackson sepenuhnya merupakan akibat dari aksi yang dilakukan terhukum. Berdasarkan kegagalannya untuk bertanggung jawab atas aksinya dan tidak adanya penyesalan maka kami menyimpulkan bahwa dia berbahaya untuk masyarakat."

Jaksa juga menyebut Murray memiliki banyak teman di Amerika Serikat dan luar negeri, sehingga ia berpeluang untuk melarikan diri, kalau pengadilan memutus membebaskannya dengan membayar uang jaminan. Penolakan ini merupakan tanggapannya atas pengacara Murray, Michael Flanagan yang menyatakan bahwa kliennya sadar dia tidak bisa bekerja lagi sebagai dokter, tapi ingin bebas untuk mencari pekerjaan lain untuk menghidupi keluarganya.

Sebelumnya, Murray diganjar dengan vonis penjara empat tahun, setelah diputus bersalah melakukan pembunuhan tidak bersalah, karena memberikan obat penenang propofol kepada Michael Jackson yang berujung pada kematiannya pada Juni 2009. Vonis empat tahun merupakan vonis maksimal yang bisa dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan Murray tersebut.(ap/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2